Gandeng Disnaker, Komisi III Sidak ke Pasar Buah

Selasa, 09 Maret 2021

RUANGRIAU.COM - Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Pekanbaru bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Buah Pekanbaru. Sidak dilakukan untuk memastikan, tidak ada pekerja yang dirumahkan atau PHK akibat adanya pandemi Covid-19.

Berada di masa pandemi Covid-19, sektor ekonomi mengalami kemerosotan yang cukup signifikan. Pasalnya, banyak pekerja yang dirumahkan atau PHK, bahkan tak sedikit pengusaha yang harus gulung tikar. Guna memastikan kondisi para tenaga kerja di Pekanbaru, Komisi III DPRD Pekanbaru bersama Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru melakukan Sidak ke Pasar Buah Pekanbaru.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy mengaku, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola Pasar Buah Pekanbaru. Hanya saja, ada sejumlah masukan yang diberikan kepada pihak pengelola termasuk koordinasi dengan Disnaker Pekanbaru.

"Kita fokus ke tenaga kerja, sampai kita sidak tadi, kita melihat adanya masukan-masukan yang kita sampaikan ke perusahaan bagaimana pihak perusahaan melaksanakannya. Seperti koordinasi tenaga kerja, penempatan tenaga kerja tempatan. Sehingga tidak menyinggung masyarakat tempatan. Ketika mereka ingin mencari kerja, ternyata ada peluangnya disana," jelas Yasser.

Tahap awal Komisi III akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna meminta data perusahaan- perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kemarin kita juga sudah rapat untuk menyurati BPJS tenaga kerja juga, terkait perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan anggotanya akan kita sikapi tentu Komisi III akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja," pungkas Yasser.

Berdasarkan data dari Disnaker Pekanbaru hingga bulan Oktober 2020 lalu, terdapat sebanyak 900 karyawan yang dirumahkan dan 287 karyawan terkena PHK akibat adanya Pandemi Covid-19. Pihak perusahaan tidak mampu membayar gaji karyawan, karena biaya operasional yang dikeluarkan tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. (*)