Kanal

Tak Hanya Kegiatan Tarawih, Dewan Juga Minta Batasi Kegiatan THM

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta ketegasan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam membatasi kegiatan selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Berdasar surat edaran dengan Nomor 98/SE/IV/2021, Pemko Pekanbaru menganjurkan bagi daerah yang masih di dalam zona merah penyebaran Covid-19 untuk melaksanakan shalat tarawih dirumah saja.

Terkait akan hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani mendukung kebijakan yang menganjurkan warga di zona merah untuk melaksanakan solat tarawih dirumah saja.

"Ini masalah kesehatan warga negara untuk menekan penyebaran Covid-19, 13 kelurahan dari 83 kelurahan yang ada di Pekanbaru masuk zona merah. Dan langkah ini kita (DPRD) kita dukung," jawab Hamdani, Kamis (8/4/2021).

Lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, setelah aktifitas ibadah di Bulan Ramadhan dibatasi. Hamdani juga meminta tempat-tempat hiburan malam juga harus dibatasi selama Ramdhan.

"Karena ini aduan masyarakat banyak kenapa hanya masjid yang dibatasi, kenapa mall dan tempat-tempat hiburan masih buka. Ini kita menyuarakan aspirasi masyarakat," kata Hamdani mengakhiri.

Saat ini, Kota Pekanbaru masih terdapat 13 Kelurahan yang berstatus zona merah penyebaran Covid 19, hal itu berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru per tanggal 3 April 2021.

Kelurahan yang masih zona merah adalah Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kelurahan Delima, dan Kelurahan Rejosari. Kemudian Kelurahan Tangkerang Timur, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kelurahan Maharatu dan Kelurahan Perhentian Marpoyan.

Kemudian Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Air Dingin dan Kelurahan Kedung Sari, serta Kelurahan Labuh Baru Barat.

Di dalam surat edaran yang ditandatangani Walikota itu juga meminta pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Pelaksanaan rangkaian ibadah di malam Ramadan juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan salat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan tidak lebih dari 75 menit.

Kemudian, pelaksanaan santapan rohani Ramadan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga, jumlah jemaah dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Sementara untuk kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga protokol kesehatan. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER