Kanal

Butuh Empat Mobil Rescue, DPKP Minta Dukungan Komisi IV

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru membutuhkan empat unit mobil rescue. Hal ini disampaikannya pada Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat hearing yang dilaksanakan Selasa (22/6/2021). 

Disampaikan Kepala DPKP Pekanbaru, Burhan Gurning bahwa Kota Pekanbaru saat ini memiliki 15 kecamatan yang idealnya memiliki minimal empat mobil rescue. Namun saat ini DPKP hanya memiliki satu mobil rescue itupun harus 'duduk' akibat tabrakan pekan lalu. 

"Kita minta disuport oleh Komisi IV sebagai mitra damkar. Dari dulu saya minta ke pemko idealnya mobil SPM (sentra pelayanan masyarakat) untuk kota pekanbaru ada empat. Dimana kita ini kota besar dan memiliki 15 kecamatan. Idealnya kita minimal memiliki empat rescue. Sekarang hanya satu dan satupun sudah rusak berat. Kita minta suport dan dukungan kalangan legislatif. Sehingga kinerja kota semakin bagus. Prinsip kami pantang pulang sebelum api padam walau nyawa taruhannya. Kita minta disuport, jangan hanya negatifnya saja disorot," tegas Burhan Gurning.

Lanjutnya, adapun anggaran yang dibutuhkan untuk empat mobil rescue ini sebesar Rp10 miliar. 

"Sudah kita minta ke pak wali dan sekda namun sampai sekarang di renja rkpd kita belum masuk. Kita minta dukungan komisi IV untuk membantunya. Besaran anggaran sekitar 10 miliar, untuk empat unit mobil," jelas Burhan Gurning.

Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat agar memberikan akses pada damkar saat melaksanakan tugas. Dikarenakan akibat adanya kendaraan berhenti mobil DPKP mengalami kecelakaan tepat di bawah flyover Pasar Pagi Arengka, Senin (14/6) pekan lalu.

Satu orang petugas damkar mengalami patah tulang. Dimana kronologi kejadiannya petugas mengejar waktu memadamkan api di Jalan Teropong, Kabupaten Kampar, berbatasan dengan Kota Pekanbaru.

"Bagi pengendara berilah akses pada damkar pada saat pemadam melaksanakan tugas. Jadi dari pada mengorbankan masyarakat, kita tabrakkan ke mobil kita maka petugas  kita yang jadi korban. Para petugas pergi bekerja untuk menyelamatkan orang," ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar, mengatakan, pihaknya akan serius memperhatikan permintaan tambahan mobil pemadam. 

"Mobil rescue sangat penting. Kota sebesar ini hanya punya mobil rescue satu, itupun sudah hancur karna kecelakaan kemarin. Jadi hal ini jadi perhatian Komisi IV ketika pembahasan akan kita perjuangkan," pungkas Robin.

Jalan raya merupakan fasilitas publik yang bisa digunakan siapa saja. Namun, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama atau prioritas untuk didahulukan dalam kondisi tertentu. Mereka yang mendapat hak prioritas sudah ditetapkan dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009. Tepatnya Pasal 134 soal Pengguna Jalan. Adapun urutannya yang pertama ialah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER