• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam

Redaksi

Ahad, 08 Februari 2026 13:17:06 WIB
Cetak
Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
Ilustrasi puasa hari syak atau sehari sebelum Ramadan. Foto: Getty Images/iStockphoto/wing-wing

RUANGRIAU.COM - Menjelang bulan suci Ramadan, masih banyak umat Islam yang bertanya, bolehkah puasa sehari sebelum Ramadan? Pertanyaan ini cukup sering muncul karena ada larangan puasa menjelang Ramadan.

Dalam Islam, hukum puasa sehari sebelum Ramadan dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW dan pendapat para ulama fikih. Berikut penjelasan lengkap mengenai hukum puasa sehari sebelum Ramadan menurut Islam.

Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam

Dalam Islam, puasa sehari sebelum Ramadan tidak dianjurkan bagi umat Islam. Namun, puasa tetap diperbolehkan bagi orang yang sudah terbiasa menjalankan puasa sunnah sebelumnya.

Larangan ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW berikut:

"Janganlah kalian mendahului bulan Ramadan dengan mengerjakan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang sudah terbiasa melakukannya, maka dia boleh berpuasa pada hari itu." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa larangan puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan antara puasa sunnah dan puasa wajib Ramadan.

Meski begitu, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menentukan hukum puasa sehari sebelum Ramadan, terutama jika puasa tersebut dilakukan karena kebiasaan atau alasan tertentu.

Pandangan Ulama 4 Mazhab tentang Puasa Sehari Sebelum Ramadan

Pendapat para ulama dari empat mazhab tentang puasa sehari sebelum Ramadan memiliki persamaan sekaligus perbedaan, tergantung pada niat dan kebiasaan puasa seseorang.

1. Menurut Mazhab Hanafi

Puasa sehari sebelum Ramadan hukumnya makruh tahriman jika diniatkan sebagai puasa Ramadan atau puasa wajib. Namun, puasa tetap boleh dilakukan jika bertepatan dengan kebiasaan puasa sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis, agar tidak dianggap menambah hari dalam Ramadan.

2. Mazhab Maliki

Puasa sehari sebelum Ramadan dinilai makruh jika dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Ramadan. Meski begitu, puasa diperbolehkan jika bertujuan qadha, kafarat, nadzar, atau karena sudah menjadi kebiasaan puasa sunnah. Jika ternyata hari tersebut adalah awal Ramadan, puasa wajib harus diqadha.

3. Mazhab Syafi'i

Puasa pada hari tersebut hukumnya adalah haram, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa sunnah atau sedang menjalankan puasa wajib seperti qadha dan nadzar. Pendapat ini merujuk pada pernyataan Ammar bin Yasir RA:

"Barang siapa berpuasa pada hari syak, berarti dia mendurhakai Abu al-Qasim (Nabi Muhammad SAW)."

Larangan ini bertujuan agar umat Islam memulai puasa Ramadan secara seragam tanpa adanya penambahan hari.

4. Mazhab Hambali

Adapun mazhab Hambali memaknai hari syak sama seperti mazhab Syafi'i, tetapi menetapkan hukumnya makruh, bukan haram.

Puasa pada hari tersebut tetap sah selama tidak diniatkan sebagai puasa Ramadan, melainkan untuk qadha, kafarat, nadzar, atau kebiasaan puasa sunnah. Jika kemudian hari itu diketahui sebagai awal Ramadan, puasa wajib harus diqadha.

Mengacu penjelasan di atas, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali memandang puasa pada hari syak hukumnya makruh tetapi sah. Sementara menurut mazhab Syafi'i, puasa tersebut hukumnya haram.

Dengan demikian, puasa sehari sebelum Ramadan boleh dilakukan dengan syarat tertentu, tergantung pada niat dan mazhab yang diikuti. Namun, jika puasa dilakukan untuk mendahului atau mengantisipasi Ramadan, maka hukumnya makruh atau bahkan haram karena dapat menimbulkan kekeliruan dalam penetapan awal Ramadan.

Arti dan Hukum Puasa Hari Syak Menurut Islam

Mengutip buku Fiqih Puasa karya M. Hasyim Ritonga, hari syak (Yaum Syak) adalah hari yang masih diragukan statusnya sebagai awal Ramadan. Hari ini biasanya terjadi pada tanggal 30 Syaban, ketika sudah ada kabar rukyatul hilal, tetapi belum ada kepastian penetapan awal bulan Ramadan.

Dalam pandangan ulama mazhab Syafi'i, puasa pada hari syak hukumnya haram. Larangan ini bertujuan agar umat Islam tidak keliru dalam menentukan awal puasa Ramadan.

Namun, terdapat beberapa pengecualian. Puasa pada hari syak tetap diperbolehkan bagi orang yang memang sudah memiliki kebiasaan puasa, seperti puasa Dahr, puasa Daud, atau puasa rutin pada hari tertentu seperti Senin dan Kamis yang kebetulan jatuh di akhir Syaban.

Selain itu, puasa juga boleh dilakukan jika bertujuan untuk menunaikan kewajiban, seperti puasa nadzar, puasa qadha (baik sunnah maupun wajib), serta puasa kafarat yang masih menjadi tanggungan. (*)


Sumber : DetikHikmah /

[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

Pemko Pekanbaru Siapkan Rp2 Miliar untuk Dana Operasiinal Sekolah

Jumat, 04 September 2026 - 13:08:38 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tahun ini melalui.

Pendidikan

16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi

Selasa, 01 September 2026 - 11:50:28 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Sebanyak 16 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Pekan.

Pendidikan

Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:54:55 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Karhutla tak hanya mengancam kesehatan dan mengganggu .

Pendidikan

Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka

Ahad, 30 Agustus 2026 - 20:08:31 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota.

Pendidikan

Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:31:25 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kesempatan mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Kota.

Pendidikan

Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:30:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kabut asap yang membuat kualitas udara Pekanbaru mas.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Herry Heryawan Tinggalkan Kursi Kapolda Riau, Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
03 Oktober 2026
Musim Pancaroba Tiba: Ini Alasan Tubuh Butuh Asupan Zinc dan Vitamin B6 Harian
30 September 2026
Dari Bengkel Pelatihan BSP, Pemuda Desa Menatap Dunia Kerja
30 September 2026
Riau Nihil Karhutla, Kabut Asap Kembali Selimuti Sejumlah Daerah
29 September 2026
63 Pejabat Pemko Pekanbaru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
29 September 2026
Jelang Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu Kampar Imbau Masyarakat dan Parpol Tentang Data Pemilih 2026
28 September 2026
PT BSP Tuntaskan Rehabilitasi DAS Seluas 772 Hektare di Taman Nasional Tesso Nilo
28 September 2026
Jelang Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Rumbai
26 September 2026
Pemko Pekanbaru Luncurkan MPP Mini, Layanan Perizinan Makin Dekat
23 September 2026
PT BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak - Buton Dimulai Sepanjang 10 Km
23 September 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Jelang Musim Hujan, Pemko Pekanbaru Prioritaskan Rumbai
  • 2 Pemko Pekanbaru Luncurkan MPP Mini, Layanan Perizinan Makin Dekat
  • 3 PT BSP Komitmen Perkuat Mitigasi Banjir, Normalisasi Kanal Siak - Buton Dimulai Sepanjang 10 Km
  • 4 Bawaslu Kampar Ingatkan Parpol Tentang Pemutakhiran Data dan Jangan Tunggu Tahapan
  • 5 BSP Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Las 3F
  • 6 Pemko Pekanbaru Telusuri Tiga Persoalan Batas Kelurahan
  • 7 Langgar Aturan Keimigrasian, WN Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved