KAMPAR (RUANGRIAU.COM)-Pengurus Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Kampar-Pekanbaru (IPMK-P) mengecam keras tindakan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, yang secara berlebihan dalam menggunakan asset daerah (mobil dinas).
Dengan tindakan beliau selaku Bupati, kata Ketua Umum IPMK-P Octeza, dinilai sangat bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri no 7 tahun 2006 dimana dijelas kan kepala daerah hanya diperbolehkan menguasai dua unit mobil dinas.
"Namun ini nyatanya beredar dimedia massa saat ini Bupati Kampar, malah menggunakan 5 unit mobil dinas yang lokasinya tidak hanya dikampar.Tentunya ini sangat menyakitkan hati masyarakat Kampar, kalaulah ini benar terjadi dari keterangan Sekda Kampar Yusri,"sebutnya, Minggu (05/9/2021).
Okteza menyampaikan, penggunan dan pembelian mobil dinas sungguh sanggat pemborosan anggaran daerah. Berarti Bupati tidak memikirkan kepentingan rakyat tapi hanya mementingkan pribadinya. "Untuk itu ini menjadi bahan Koreksi bagi wakil rakyat DPRD Kampar dan Pemerintah Pusat, "harapnya
Dan kami meminta kepada panitia khusus (pansus) aset daerah agar serius menyikapi persoalan ini dalam hal ini di ketuai oleh M Anshar, anggota DPRD Kampar dari fraksi PPP untuk dapat menyurati bupati untuk penyitaan aset daerah (mobil dinas ) yang tidak tepat sasaran.
"Kami juga meminta agar kinerja Tim pansus yang ada saat ini serius dan hanya seperti sebelu-sebelumnya, yang hasilnya tidak jelas. Karena kami tahu anggaran Pansus ini cukup besar di alokasikan dari uang rakyat. Untuk itu harus di ingat bahwa rakyat mengawasimu,"pungkasnya.