Kanal

Berbisnis Galian C Ilegal, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Camat Tambang ke Kejati Riau

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan secara resmi Camat Tambang, Abukari ke Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (4/3/2022). Abukari diduga melakukan dugaan korupsi dalam bisnis Galian C ilegal.

Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing mengatakan, laporan diserahkan langsung ke Kejati Riau. Laporan disertai bukti yang menguatkan dugaan korupsi tersebut.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan Camat Tambang atas dugaan korupsi dalam bisnis Galian C ilegal," ungkap  Jackson kepada wartawan usai menyerahkan laporan, Jumat siang. 

Menurut Jackson, PETIR berkolaborasi dengan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) dalam membuat laporan tersebut. Ia menyatakan, terdapat kepentingan pelestarian lingkungan dan penyelamatan perekonomian negara jika kasus korupsi ini diungkap.

"Kita sudah investigasi, telaah dan diskusi mendalam. Ada indikasi korupsi di sini serta penyalahgunaan wewenang Oknum camat, ia seharusnya menjaga lingkungan nya selaku camat, ini justru berbanding terbalikt" kata Jackson. Ia meminta Kejati Riau mengusut tuntas laporan tersebut agar menimbulkan efek jera bagi pejabat-pejabat lain yang berbisnis ilegal.

Jackson menduga, Abukari menyalahgunakan wewenang dalam jabatan sebagai Camat Tambang. Camat juga diduga membuat pemufakatan jahat dalam bisnis Galian C ilegal.

Menurut Jackson, Abukari dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 12 hurif i Undang-undang Republik  Indonesia Nomor  20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Camat berwenang menegakkan peraturan perundang-undangan di wilayahnya. Seperti mencegah Galian C ilegal karena melanggar Undang-undang Pertambangan Minerba dan Undang-undang Lingkunfan Hidup," ungkap Jackson.

Ia menyayangkan, Camat Tambang malah  ikut berbisnis Galian C ilegal. Sehungga Camat mendapat nilai ekonomis dari bisnis Galian C ilegal tersebut.

Menurut Jackson, indikasi korupsi dilihat dari Surat Pernyataan Jual Beli antara Abukari dengan seseorang bernama Hendriyanto. Abukari menjual empat mesin sedot, menyewakan tempat penumpukan material dan meminta ganti rugi lahan yang totalnya Rp. 410 juta.

Sementara itu, Ketua YLBHR, Dempos TB menambahkan, bisnis Galian C ilegal bukan saja melanggar Undang-undang Pertambangan. Tetapi juga melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Akibat bisnis Galian C ilegal, negara dirugikan. Negara seharusnya bisa memperoleh pendapatan jika Galian C mengantongi ijin," tandas Dempos.

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER