Pilihan
JPU Kejari Rohil Terima Tahap II Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Rohil

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menerima tahap II tersangka dan barang bukti dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil, Kamis (25/1/2024).
Adapun tersangka dan barang bukti yang diterima, yaitu dari perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Rohil TA 2019.
JPU menerima tersangka RR dan IS bersama barang bukti dari Penyidik Polres Rohil. Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil Priandi Firdaus SH MH didampingi JPU Jufri Banjar Nahor SH.
"Benar, tadi kita menerima tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi di Setwan Rohil tahun 2019, yaitu RR dan IS dari Penyidik Polres Rohil untuk dilakukan proses penuntutan," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy MH saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH.
Usai dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) lanjut Yopentinu, selanjutnya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Yopen juga menjelaskan, tersangka RR dan IS telibat dugaan tipikor belanja langsung pada program pelayanan administrasi perkantoran pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir TA 2019 yang berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor : LHP -144/PW04/5/2023 tanggal 26 April 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp 923.737.914,- (sembilan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat belas rupiah).
"Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase
PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah .
Tanggapi soal Koruptor Dihukum Mati, Mahfud MD Justru Sebut Belum Pernah Terjadi di RI
RUANGRIAU.COM - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Men.
OTT KPK Jerat Wamenaker Immanuel Ebenezer, Diduga Peras Perusahaan
RUANGRIAU.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau.
Amnesti Hasto dan Tom Lembong, Fahri Hamzah: Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Demi Kerukunan
RUANGRIAU.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dinilai arif dan bi.
Polisi Tembak Mobil Tersangka, 1 Kg Sabu Gagal Edar di Kampar
KAMPAR (RUANGRIAU.COM) - Kapolres Kampar, AKBP Bobby Putra Ramadan Sebayang seca.
Demi Rp500 Ribu untuk Narkoba, Nyawa Adik Melayang di Tangan Kakaknya Sendiri
ROHIL (RUANGRIAU.COM) - Pagi itu, suasana Pasir Limau Kapas masih seperti biasa..