BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU) - Pansus A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mulai menggesa pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Pembahasan dilakukan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil yang hadir dalam RDP, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Hari ini Pansus A mengadakan RDP tentang pajak retribusi dengan beberapa OPD, saat ini masih pendalaman materi, dasar hukum, kemudian mulai membahas ke pasal. Baru sampai ke pasal 23, mungkin pada waktu yang akan datang akan dilanjutkan," kata Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP.
Lanjut Basiran, subtansinya baru sebatas pembahasan pasal memasal, untuk besaran pajak memang belum ada pembahasan, nanti dirapatkan selanjutnya. Untuk besaran penetapan itu nanti melalui peraturan Bupati.
"Setidaknya kita akan memberikan pertimbangan-pertimbangan supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak ada kenaikan," ujarnya.
Pajak retribusi Rohil, tambah dia, beberapa tahun ini sama saja, belum ada peningkatan dari sisi pajak, tentunya hal ini harus digali betul. Karena, apabila terus mengharapkan dana bagi hasil Migas lama kelamaan bukannya naik, tapi semakin turun.
"Kita harus mencontoh daerah lain yang telah lebih dulu maju dengan pendapatan PAD. Untuk itu, kita ingin meningkatkan PAD Kabupaten Rokan Hilir harus dari sektor non Migas tersebut," harap Basiran Nur Efendi. (*)
Pansus A Gesa Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Ikuti Terus RuangRiau