Kanal

Sejumlah Retribusi Daerah Dihilangkan

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah retribusi daerah yang selama ini dipungut, kini di dalam peraturan yang baru retribusi itu harus dihapus.

Penghapusan sejumlah retribusi daerah itu dilakukan guna menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Oleh sebab itu, pada draf Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah yang sekarang ini dibahas oleh Pansus A DPRD Rohil ada sejumlah pokok retribusi tidak lagi dipungut.

"Ada sejumlah retribusi daerah yang dihapus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Biasanya ada pungutan retribusinya sekarang tidak lagi, seperti contoh penguji kendaraan bermotor, Kir, tera dan tera ulang," kata Ketua Pansus A Darwis Syam.

Disebutkan Darwis, sebanyak 12 retribusi daerah kini dihilangkan, namun sambungnya, pelayanannya tetap ada. Seperti tera dan tera ulang terhadap timbangan dan sebagainya tetap dilakukan pelayanan namun tidak dikenai biaya lagi.

"Dulu, retribusi Kir, tera ulang, penguji kendaraan bermotor dan sebagainya itu dipungut," ujarnya.

Lanjut Darwis, setelah adanya Perda pajak dan retribusi daerah ini nantinya maka pengutipan retribusi hanya pada pokok-pokok yang dibenarkan saja sesuai dengan undang-undang.

"Artinya, Perda yang kita bahas ini menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi diatasnya yaitu undang-undang. Maka ada yang ditambah dan ada yang dikurangi," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Tera Ulang Alat Timbang dan Ukur UPT Meterologi Disperindagsar Rohil Indra Putra S.AP menambahkan, kalau di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut sudah tidak dicantumkan lagi retribusi tera dan tera ulangnya.

"Tahun lalu, penerimaan retribusi daerah dari pelayanan tera dan tera ulang alat timbang dan ukur melebihi target lebih dari Rp 400 juta," kata Indra.

Kendati demikian, kata Indra, tahun 2023 ini masih tetap ada pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut selagi belum ada Perda yang dimaksud. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER