Kanal

Penyebutan Datuk dan Datin akan Diatur Dalam Perda

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan mulai dibahas oleh Pansus B DPRD Rohil, Rabu (1/3/2023).

Dikatakan Ketua Pansus B Amansyah, pihaknya perdana membahas Ranperda tersebut. Kali ini pembahasan melibatkan pihak kecamatan dan perwakilan Dinas PMD. Besar kemungkinan nantinya Pansus B akan mengundang pihak kepenghuluan juga.

"Hari ini perdana kita membahas ranperda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan ini. Nanti kita juga akan libatkan penghulu-penghulu," kata Amansyah.

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tak hanya penyebutan kepenghuluan ini yang dibuat kepastian hukumnya. Namun juga penyebutan gelar datuk dan datin juga harus dicantumkan di dalam Perda.

"Dalam pembahasannya nanti kita atur penyebutan kepala desa yang laki-laki disebut dengan datuk dan penyebutan penghulu perempuan disebut dengan datin," sebut Amansyah.

Diterangkan Amansyah, penyebutan kepenghuluan sudah sejak lama membumi, khususnya di Riau, tetapi memang kepastian hukumnya belum ada sampai hari ini. Sehingga, Pemerintah Daerah menyampaikan kepada DPRD adanya perubahan nama desa menjadi kepenghuluan supaya punya kepastian hukum.

"Penyebutan kepenghuluan ini sudah tidak asing bagi kita di Riau umumnya. Karena historis sejak jaman Kerajaan Siak pemerintahan di desa di sebut kepenghuluan dengan dipimpin seorang datuk," terangnya.

Lanjut Amansyah, berdasarkan asal usul karena kepenghuluan bermula dari Kerajaan Siak, dulunya desa disebut kepenghuluan namun itu belum ada perdanya, "Sama ketika hari ini kita bicara tentang 'Negeri Seribu Kubah' itu penyebutan saja tapi tidak ada dasar hukumnya," jelasnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER