Kanal

HNSI Imbau Nelayan Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Joenaidi, mengimbau kepada seluruh nelayan agar mendaftar dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Joenaidi menegaskan, karena bekerja sebagai nelayan ada dampak-dampak atau resiko kerja yang mana perlu perlindungan dari negara untuk kesehatan para nelayan. 

"Kerja nelayan ini penuh resiko, kita tidak tahu apa yang terjadi, untuk itu perlu setiap nelayan memiliki jaminan kesehatan dari BPJS ketenagakerjaan ini," kata Joenaidi. 

Lebih lanjut, bahwa dengan BPJS ketenagakerjaan ini dampaknya sangat besar, dengan iuran yang kecil hanya Rp16.800 saja semua sudah bisa dinimati. 

Joenaidi juga mengucapkan terima kasih  banyak kepada BPJS yang sudah mau menyambangi pekerja-pekerjaan nelayan untuk menarik dan mengasih jaminan terhadap para nelayan. 

"Hari ini baru pembukaan lebih kurang sekitar 70 atau 80 orang nelayan mendaftar ke BPJS. Ke depannya akan kita tingkatkan sehingga nelayan kita semua terdaftar ke BPJS," ujarnya. 

Sementara itu Ahmad Habibi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rokan Hilir mengatakan, bahwa BPJS ketenagakerjaan ini sangat penting, khususnya bagi para pekerja yang ada di Indonesia yang memiliki resiko-resiko dalam bekerja yang cukup tinggi. 

"Jadi, negara di sini hadir memberikan perlindungan kepada seluruh Tenaga Kerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua sampai dengan nanti pensiun. Jadi harapan kami di sini khususnya bagi para nelayan, petani dan juga di sektor informal baik itu pedagang, penarik becak di sini memiliki perlindungan jaminan sosial tenagakerjaannya yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan," bebernya. 

Lanjutnya, sangat besar manfaat yang didapatkan oleh seluruh pekerja dan sangat menguntungkan bagi pekerja dan juga keluarganya. 

Adapun manfaat untuk jaminan kecelakaan kerja, di sini mendapatkan pengobatan sampai dengan sembuh. Kemudian bantuan santunan tidak mampu bekerja, satu dan tidak mampu bekerja ini jika tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan dalam bekerja sehingga tidak bisa tidak mampu melakukan pekerjaannya cacat ataupun yang lainnya di sini ada biaya pergantian ataupun santunan yang diberikan sesuai dengan upah yang didapatkan sebesar Rp 1 juta setiap bulannya itu selama 1 tahun pertama. 

Kemudian, untuk tahun berikutnya yaitu adalah sebesar 50% dari upah yang dilaporkan dan selain itu adanya juga beasiswa yang diberikan kepada dua orang anak sebesar Rp 174 juta, mulai dari jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA sampai ke perguruan tinggi. 

"Untuk yang meninggal dunia manfaatnya yaitu sebesar Rp 42 juta. Adapun untuk batasan umur yang bisa melakukan pendaftaran ke BPJS itu minimal untuk yang bekerja di usia 16 tahun sampai dengan maksimal usia 65 tahun," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER