BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Pemkab Rohil bersama DPRD Rohil menyetujui Ranperda perubahan penyebutan nama desa menjadi Kepenghuluan. Sebutan itu sejalan dengan sebutan Datuk Penghulu sebagai pejabatnya.
Persetujuan perubahan nama desa menjadi kepenghuluan disejalankan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah, dan Ranperda Perubahan ke dua Perda SOTK Pemkab Rohil.
Bupati Rohil Afrizal Sintong, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada ke tiga Pansus, terutama kepada Ketua dan Anggota Pansus Ranperda Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan.
"Terimakasih Ketua dan anggota Pansus Perda penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan yang telah bekerja keras menyelesaikan perda ini melalui berbagai pembahasan dan diskusi dengan kami pemerintah daerah," kata Bupati Afizal Sintong.
Ketua Pansus Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, Amansyah, mengatakan perubahan nama, dan penyebutan desa menjadi kepenghuluan, sejalan dengan berubah nama kepala desa menjadi Penghulu.
"Serta pejabat penghulu sekaligus diberikan gelar adat Datuk," kata Amansyah, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rohil.
Anggota DPRD Rohil dari Partai Hanura, Jefri menambahkan, dengan disahkan Perda Perubahan Nama Desa Menjadi Kepenghuluan, maka pejabat penghulu akan dilantik secara kenegaraan dan juga dikukuhkan secara adat.
"Serta dilantik secara adat, sebagai pemangku adat, sekaligus mendapat gelar adat Datuk, dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohil," jelas Jefri.
Rapat paripurna pengesahan tiga ranperda itu dipimpin Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua I DPRD Rohil Abdullah, Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nu Effendi, Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah, Sekda H Fauzi Efrizal, para Ketua, dan Anggota Fraksi, dan para kepala OPD. (*)
Sebutan Kepenghuluan Sejalan dengan Sebutan Datuk Penghulu
Ikuti Terus RuangRiau