KAMPAR(RUANGRIAU.COM)- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kampar, Iib Nursaleh, memastikan anggaran pelaksanaan Pilkades Serentak, tidak dapat dianggarkan pada apbd perubahan kabupaten kampar, tahun anggaran 2023. Hal tersebut disampaikan, saat usai menghadiri rapat paripurna, penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Ranperda APBD-Perubahan Kabupaten Kampar, Tahun anggaran 2023.
Pengajuan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, yang diajukan oleh dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten kampar, dipastikan tidak dapat dianggarkan pada perubahan apbd kabupaten kampar tahun anggaran 2023 ini. Pada hal pilkades serentak tersebut rencananya akan digelar pada akhir desember ini. Kepastian ini disampaikan langsung, wakil ketua komisi satu dprd kampar, usai menghadiri rapat paripurna, penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi terhadap ranperda apbd – perubahan kabupaten kampar, tahun anggaran 2023.
Iib Nursaleh juga menyebutkan pihaknya telah berupaya agar anggaran tersebut, dapat dimasukan dalam perubahan APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2023 ini, namun sayang pihak tim anggaran pemerintah daerah kabupaten kampar, meminta agar anggaran tersebut, dimasukkan pada apbd kabupaten kampar, tahun 2024 mendatang, sebab pelaksanaan pilkades serentak tersebut, juga tidak dapat dilaksanakan, disebabkan adanya aturan dari pemerintah pusat.
Dari data dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten kampar, sebanyak 65 kepala desa, yang akan habis masa jabatannya pada 28 desember 2023, disusul 23 kades pada bulan juni 2024, maka total ada sebanyak 88 kepala desa, yang akan habis masa jabatannya, jika memang tidak dilaksanakan pilkades serentak, berarti ada 88 desa yang akan dipimpin oleh penjabat kepala desa.