KAMPAR(RUANGRIAU.COM)- Anggota Pansus I DPRD Kampar Juswari Umar Said meminta kepada semua pihak agar dalam menentukan tarif pajak dan retribusi daerah harus mengacu kepada aturan undang–undang dan peraturan pemerintah yang telah diatur oleh pemerintah pusat agar nantinya tidak terjadi persoalan hukum dibelakang hari saat ranperda ini telah disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kampar.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat kerja Pansus I Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah, kamis pagi kembali dilaksanakan di ruang badan anggaran dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten kampar. Rapat dipimpin iib nursaleh selaku ketua pansus satu dan juga dihadiri wakil ketua dan anggota pansus satu. Pada rapat kali ini pansus mengagendakan pembahasan terkait besaran tarif pajak dan retribusi daerah yang ada di masing–masing dinas yang memiliki kewenangan dalam menarik pajak dan retribusi daerah.
Dalam hal ini Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Jaka Putra menyampaikan, pihaknya optimis ranperda ini dapat dituntaskan pembahasannya sebelum akhir bulan ini. Dirinya berharap pada tahun 2024 setelah disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten kampar, dapat langsung digunakan agar pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dapat ditingkatkan pada tahun 2024 mendatang.
Ketua panitia khusus satu dprd kampar, iib nursaleh menyampaikan, pansus satu sendiri sangat berkomitmen dalam menggesa agar ranperda ini segera dapat dituntaskan paling lama di akhir bulan ini, dan selain itu ia juga berharap kepada seluruh pihak khususnya bapenda kampar untuk terus menggesa beberapa kekurangan untuk dilakukan perbaikan agar ranperda ini benar – benar sempurna.
Pada akhir rapat kerja pansus satu ini telah disepakati besaran tarif pajak dan retribusi daerah di masing – masing o-p-d yang nantinya akan menjadi perda kabupaten kampar. Dan ketua pansus satu dprd kampar berharap perda ini kedepannya dapat bermanfaat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten kampar.****