PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Masykur Tarmizi, meminta kepada perusahaan kelapa sawit untuk melakukan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).
Hal itu disampaikannya setelah mendengarkan penjelasan dari Direktur Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Prayudi Syamsuri soal Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Arahan dan sosialisasi FPKM ini juga diikuti para kepala daerah di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Pekanbaru, Rabu (24/1/2024).
"Hari ini, kami sudah mendengar penjelasan dan sosialisasi dari Ditjen Perkebunan Kementan terkait FPKM perusahaan perkebunan sawit. Khusus untuk Pekanbaru, sosialisasi ini juga berhubungan dengan warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura dengan PT Surya Intisari Raya (SIR)," ungkap Masykur Tarmizi.
Lanjutnya, dari penyampaian Ditjen Kementan, memang ada kewajiban perusahaan perkebunan sawit yang harus ditunaikan yaitu FPKM sebesar 20 persen. Namun, Ditjen Kementan memberikan arahan secara umum untuk seluruh perkebunan sawit.
"Beliau tidak merujuk pada permasalahan antara warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura dengan PT SIR," jelas Masykur Tarmizi.
Perwakilan perusahaan sawit juga hadir dalam rapat ini. Hanya saja, pemerintah daerah butuh komitmen perusahaan perkebunan sawit dalam mewujudkan FPKM.
"Jangan sampai, FPKM ini tidak dilaksanakan," tegasnya.
Pemko Pekanbaru, kata Masykur Tarmizi, akan meminta secara teknis dan terperinci lagi terkait perhitungan nilai optimum yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Setelah itu, Pemko Pekanbaru mensosialisasikan ke warga Tebing Tinggi Okura. Agar, masyarakat tidak menghitung sendiri dan menduga-duga. (*)
Jangan Sampai FPKM Tidak Dilaksanakan Perusahaan Perkebunan Sawit
Ikuti Terus RuangRiau