Kanal

Hasil Audiensi FGPPNS dengan Kemenpan RB, Hari Ini Deadline Pemda Usul Formasi PPPK

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Nusantara menggelar audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta. 

Dalam audiensi pada 22 Januari 2024 itu, FGPPNS mempertanyakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK) 2024. 

Audiensi FGPPNS itu juga dihadiri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan telepon langsung dengan pihak Kementerian Keuangan. 

Ketua FGPPNS Nusantara dari Palembang Hasna, S.Pd menyinggung surat dari Kemenpan RB yang tertanggal 31 Januari telah menentukan batas pengajuan formasi kebutuhan honorer untuk seleksi PPPK 2024. 

Masalahnya, Hasna menyebut ada beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang belum melakukan verifikasi ulang formasi. 

“Sebagian Pemda sudah ada yang melakukan pendataan verifikasi formasi sedangkan ada juga daerah lain yang belum melakukan verifikasi kembali,” ujarnya. 

Dia juga menyatakan dalam audiensi ini, perwakilan setiap daerah membawa berbagai persoalan yang intinya menuntaskan permasalahan guru PPPK di tahun 2024. 

“Kami juga meminta penjelasan peserta seleksi PPPK kode P menjadi P1 seperti di tahun lalu." 

"Kami juga meminta formasi guru diambil alih pemerintah pusat karena ada ketidak sinkronan dengan pemda, terkait anggaran," jelas Hasna. 

Secara rinci, berikut hasil audiensi FGPPNS dengan Kemenpan RB RI: 

1. Perekrutan 2024 diupayakan untuk menyelesaikan THK-II guru yang terdata di data base dan tidak terdata di data base BKN. 

2. Sesuai Pasal 66, honorer November 2023 sampai dengan Desember 2024 setelah itu harus berstatus ASN/PPPK (karena honorer di lembaga negeri diselesaikan di 2024). 

3. Kewenangan pengangkatan ASN P4 guru SMA/SMK adalah kewenangan provinsi sedangkan PAUD, TK, SD, SMP ada di daerah. 

4. Sebelum tanggal 31 Januari 2024 pemerintah daerah (Pemda) wajib mengusulkan data kebutuhan tenaga honorer ke pusat. 

5. Pusat akan menginformasikan jumlah formasi yang dibutuhkan daerah di bulan Februari 2024. 

6. Di tahun 2024 tenaga honorer tetap mengikuti seleksi CASN dengan dua jalur alokasi khusus dan umum. 

7. Mengikuti seleksi P3K Usia Minimal 20 tahun maksimal 56 tahun. 

8. Formasi di setiap daerah menyesuaikan anggaran daerah masing-masing karena belanja untuk aparatur terkunci dari pusat hanya 30-40% anggaran daerah. 

Dari 8 hasil audiensi FGPPNS di atas, poin 4 wajib jadi perhatian Pemda. 

Sebab terhitung Selasa 30 Januari 2024, berarti hari ini deadline yang diberikan kepada Pemda untuk mengusulkan formasi ASN/PPPK ke pusat. 

Adapun hasil audiensi dengan Kemendikbudristek, yakni: 

1. Regulasi untuk formasi untuk tahun 2024 belum ada. 

2. Diupayakan perekrutan untuk guru sekolah negeri tetapi jika masih ada formasi maka diberikan kesempatan untuk sekolah swasta. 

3. Perekrutan formasi di tahun 2024 akan diusulkan tes CAT yang lebih dimudahkan. 

4. Untuk anggaran silahkan Pemda menghubungi Kemenkeu (Kementerian Keuangan Republik Indonesia).

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER