Kanal

Mau Tahu Syarat Jadi Kepala Desa dan Besaran Gajinya? Berikut Ini Ulasannya

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Masa jabatan kepala desa (Kades) direvisi menjadi delapan tahun (maksimal dua periode). Hal ini telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. 

Ketua Panja RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan bahwa Baleg telah raker dengan pemerintah dan menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. 

"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun maksimal dua periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucapnya sebagaimana dikutip dari detikFinance, Selasa (6/2/2024). 

Sebelumnya, pada 2023, Baleg DPR RI telah menyepakati usulan masa jabatan dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode. Kemudian, kini direvisi menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode. 

Terlepas dari revisi ini, sebenarnya syarat menjadi kepala desa apa saja sih? Berikut ini ulasannya. 

Syarat Minimal Pendidikan untuk Kepala Desa 

Dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), syarat pendaftaran untuk 'Pemilihan Kepala Desa' telah diatur berdasarkan SK: 060/067/424.079/2022. 

Ini daftar syaratnya. 

1. Warga Negara Indonesia 

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika 

4. Berpendidikan paling rendah SLTP(SMP)/sederajat 

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar 

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa 

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara 

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang 

9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

10. Berbadan sehat 

11. Tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan 

12. Syarat lain yang diatur Peraturan Daerah.
Besaran Gaji Kepala Desa 

Adapun untuk besaran gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

1. Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. 

2. Sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. 

3. Perangkat desa lainnya, menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A. 

Untuk penghasilan tetap yang diterima kepala desa hingga perangkat desa ini, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), sebagaimana dijelaskan dalam detikFinance. 

Selain gaji pokok, kepala desa memiliki tunjangan yang diterima yakni tanah pengelolaan desa. Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER