BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Butuh waktu yang cukup panjang dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rohil.
Diketahui, ranperda RTRW itu telah beberapa tahun lalu diajukan dan dibahas oleh DPRD Rohil. Bahkan, sudah tiga periode kepemimpinan DPRD ranperda RTRW tak kunjung disahkan.
Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir sampai detik ini belum disahkan karena sejumlah aspek yang menjadi materi mengalami kendala.
Tahun 2024 ini, ranperda RTRW kembali masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Rohil untuk dibahas oleh Pansus.
Teranyar, dikatakan Ketua Pansus RTRW Darwis Syam menyebutkan, pihaknya masih menunggu dibuatnya peta kawasan pertanian dilindungi oleh OPD terkait, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Darwis Syam mengatakan, untuk Ranperda RTRW pada prinsipnya secara materi sudah selesai, kendati untuk peta yang diminta masih belum dipenuhi oleh OPD pengaju.
Disebutkan Darwis, pembahasan panjang telah dilalui, untuk Pansus sendiri hanya menanti proses persetujuan substansi dari pemerintah daerah dan kementerian agraria dan tata ruang (ATR).
“Jadi pada prinsipnya, Perda RTRW ini sudah clear materinya dibahas. Hanya saja menunggu dokumen dan peta kawasan pertanian dilindungi dari dinas pertanian,” ujarnya. (*)