Kanal

Diduga Mark Up, Warga Sungai Segajah Protes Pembangunan Posyandu

KUBU (RUANGRIAU.COM) - Sebagian warga Sungai Segajah melakukan protes pembangunan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Bunga Melati, Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Rabu (21/8/2024). 

Warga menduga anggaran pembangunan gedung Posyandu dimark up, karena tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). 

Dalam pembangunan gedung Posyandu ini, pemerintah Kepenghuluan Sungai Segajah menghabiskan anggaran mencapai Rp97.826.000 dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 dengan volume bangunan 7 x 4 x 3 meter. 

Pembangunan yang menuai kontroversi dari masyarakat ini diduga tidak sesuai Juknis dan petunjuk teknis dan regulasi dalam penggunaan dana desa sistem upah Harian Orang Kerja (HOK). 

Salah seorang warga bernama Muhammad Surdin mengatakan,  masyarakat menilai pembangunan gedung Posyandu Bunga Melati ini mark-up anggaran, karena anggaran yang ada tidak sesuai dengan gedung yang dibangun. 

"Anggaran cukup besar mencapai Rp 97.826.000, sementara gedung yang dibangun hanya ukuran panjang 7 meter, lebar 4 meter dan ketinggian bangunan 3 meter," kata Muhammad Surdin kepada wartawan di lokasi proyek Posyandu. 

Sebagaimana Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, yang di harapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat. 

"Pembangunan ini sistem Harian Orang Kerja (HOK) yang seharusnya di kerjakan masyarakat setempat, fakta dilapangan pengerjaan pembangunan gedung posyandu sistem diborongkan dengan dikerjakan dua orang satu warga tempatan dan satu lagi warga masyarakat dari Desa lain," akunya. 

Mewakili masyarakat lainnya, Muhammad Surdin mengaku akan terus mengawal semua kegiatan proyek yang menggunakan dana desa sebagai bentuk kontrol warga dalam pembangunan sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecurangan dalam penggunaan anggaran desa. 

"Kami minta kepada penegak hukum, baik Inspektorat, Tipikor, dan Kajari Rohil agar mengaudit proyek Posyandu Bunga Tanjung Kepenghuluan Sungai Segajah. Karena, kami selaku masyarakat sangat dirugikan sekali, aturan bisa digunakan untuk pembangunan lain sekarang jadi tak bisa karena adanya dugaan mark up anggaran ini," ujarnya. 

Sementara itu, Pjs Datin Penghulu Sungai Segajah Nasriah Amd.Keb, mengaku tidak menguasai secara teknis dalam pelaksanaan pembangunan yang mengunakan HOK dan harus warga tempatan yang dipekerjakan. 

"Saya tidak paham regulasi dan petunjuk teknis, harus sistem upah harian, dan wajib warga tempatan yang bekerja, saya serahkan kepada kepala tukang dan dia yang mencari anggota karena konsultan tidak ada memberi tahu kami," akunya. 

Nasriah mengaku siap jika ada pemeriksaan dari tim audit terkait ia dalam menggunakan anggaran desa. 

"Kami siap diaudit, tak masalah. Kalau ada temuan, kami pulangkan,  yang jelas tidak ada unsur kesengajaan dalam kesalahan itu, hanya akibat ketidak pahaman saja. Maklum, saya jadi Pjs Datin Penghulu Sungai Segajah baru hitungan bulan," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER