KUBU (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Kepengbuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menuai masalah di tengah masyarakat.
Pasalnya, sejumlah kegiatan yang sudah direalisasikan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Padat Karya Tunai Desa yang diharapkan dapat menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja baik secara harian maupun mingguan.
Dengan tujuan dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Sementara sejumlah kegiatan yang sudah direalisasikan tidak menggunakan Harian Orang Kerja (HOK) melainkan sistem borongan dari semua kegiatan sehingga diduga terjadi mark up anggaran karena tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).
Selain pembanguan fisik gedung Posyandu Bunga Tanjung yang seharusnya sistem HOK juga program ketahanan pangan yang bergerak bidang pertanian tanaman nanas juga diborongkan kepada kelompok masyarakat, sehingga program HOK mandul di Kepenghuluan Sungai Segajah.
Masyarakat mengaku akan terus mengawal semua kegiatan pembangunan dari dana desa sesuai amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5).
Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
"Kami akan terus proaktif mengawal pembangunan dana desa ini," kata Muhamad Surdin, warga RT 02, RW 02, Kepenghuluan Sungai Segajah kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Diterangkan Muhammad Surdin, ada beberapa kegiatan pembangunan fisik yang sudah direalisasikan pemerintahan Kepenghuluan Sungai Segajah mulai dari pembangunan Posyandu, pembangunan jembatan dan ketahanan pangan (Ketapang).
"Yang kami ketahui ada dua titik pembangunan fisik, pembuatan gedung Posyandu Bunga Tanjung, pembangunan jembatan di daerah wesel, dan penanaman nanas program ketahan pangan yang mencapai anggaran ratusan juta lebih dari semua kegiatan diduga mark up anggaran atau penggelembungan anggaran," jelasnya.
Muhammad Surdin mengaku bersama warga lain akan terus membongkar semua pembangunan yang bersumber dana desa yang diduga berbau tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Kami akan berupaya membongkar ini semau atau mengusut tuntas, kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum (APH) atau pihak yang berwajib agar mengusut tuntas dugaan mark up proyek dari Dana Desa Kepenghuluan Sungai Segajah, karena kami menilai anggaran yang begitu besar tidak sesuai dengan yang dibangun," ucapnya.
Sementara itu, Pjs Datin Penghulu Sungai Segajah Nasriah Amd.Keb, mengaku semua kegiatan bersumber dari Dana Desa sudah direalisasikan, baik pembangunan fisik maupun program ketahan pangan.
"Kalau program ketahan pangan itu sudah kita laksanakan, pekerja masyarakat tempatan. Dalam anggaran itu mulai dari penyediaan lahan, penanaman, pembelian bibit dan perawatan, namun kami tidak paham tentang Juknis dan regulasi kalau itu harus sistem upah Harian Orang Kerja (HOK) karena tidak ada diberitahu konsultan harus seperti itu," pungkasnya. (*)
Diduga Mark Up Anggaran, APH Diminta Usut Proyek DD Sungai Segajah
Ikuti Terus RuangRiau