Kanal

Mekanisme PPPK Guru 2024 Diterbitkan, Penentuan Lulus Berdasarkan Peringkat Terbaik

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Keputusan Nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah Tahun Anggaran 2024. 

Keputusan yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas tanggal 19 Agustus 2024 itu, menjelaskan 33 poin penting penetapan aturan dan mekanisme seleksi PPPK JF Guru 2024. 

Ditetapkan, kriteria pelamar PPPK Guru 2024 di instansi daerah meliputi: 

a. Pelamar prioritas; 

b. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II); 

c. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di instansi daerah; atau 

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Dijelaskan, pelamar prioritas tersebut adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. 

Untuk itu, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi tahun 2021. 

Sedangkan Guru eks THK II yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah. 

Guru non ASN di instansi daerah terdiri atas: 

a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah; atau 

b. Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar. 

Pelamar prioritas, Guru eks THK II dan Guru non ASN di instansi daerah hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. 

Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta, diberikan syarat untuk melengkapi dengan surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan. 

Dijelaskan juga, pelamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik . 

Aturan itu merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024. 

Meski begitu, hal tersebut dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua. 

Dalam keputusan itu juga ditegaskan bahwa seleksi PPPK 2024 akan terdiri dari Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. 

Seleksi Kompetensi tersebut mencakup Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural yang dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer. 

Dijelaskan, penentuan kelulusan akhir dilakukan berdasarkan hasil integrasi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Aturan mekanisme seleksi PPPK 2024 juga menentukan pelamar yang lulus yang berperingkat terbaik dan diberlakukan secara berurutan bagi: 

• Pelamar Prioritas 

• Guru Eks THK II, 

• Tenaga Non ASN yang terdaftar di BKN dan aktif mengajar, 

• Guru Non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun, 

• Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data. 

Untuk pelamar prioritas, urutan kelulusan juga diatur dengan ketentuan sebagai berikut: 

• Guru eks THK-II, 

• Guru non-ASN, 

• Lulusan PPG, 

• Guru swasta. 

Bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER