JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024 pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Tujuan utama evaluasi SPBE ini dilakukan bukan untuk pemeringkatan.
"Tapi, lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah. Lalu, mengetahui seberapa jauh penerapan SPBE di sebuah instansi. Dimana nantinya akan menghasilkan indeks yang menggambarkan terkait penerapan SPBE secara nasional," ucap Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo dikutip dari menpan.go.id, Kamis (17/10/2024).
Cahyono memaparkan, pihaknya melakukan tahap penilaian dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian mandiri dan penilaian dokumen pada evaluasi SPBE tahun 2024. Penilaian ini dilaksanakan pada 14-29 Oktober 2024, dan diikuti oleh 599 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
“Diharapkan tahap penilaian interviu dapat dimanfaatkan para peserta untuk dapat meningkatkan nilai kematangan SPBE yang bisa menjadi capaian pemerintah saat ini dan pondasi pemerintahan yang akan datang,” jelasnya.
Evaluasi SPBE Tahun 2024 merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dapat memotret progres penerapan SPBE secara nasional sebagai masa akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sesuai dengan amanat Perpres No. 18/2020.
Selain itu, kegiatan penilaian interviu ini merupakan proses klarifikasi dan validasi asesor eksternal yang terdiri atas 34 perguruan tinggi di Indonesia, terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh IPPD. Asesor eksternal melakukan klarifikasi secara berpasangan sebagai upaya check and balance untuk meminimalisasi diskrepansi penilaian.
Di sisi lain, pelibatan perguruan tinggi merupakan upaya peningkatan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang. "Asesor eksternal memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab, seperti menyampaikan materi sosialisasi pedoman pemantauan dan evaluasi SPBE kepada beberapa instansi pemerintah dan daerah. Selanjutnya melakukan penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi," ujar Cahyono.
Lanjutnya, asesor eksternal juga bertugas melakukan konsolidasi, analisis, dan finalisasi penilaian. Tugas lainnya memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada Kementerian PANRB atas hasil pemantauan dan evaluasi SPBE, serta menyusun laporan anggota tim asesor eksternal dan menyampaikan kepada Kementerian PANRB.
Ia mengungkapkan, tahapan proses evaluasi SPBE tahun 2024, antara lain penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan. Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pedoman Menteri PANRB No. 3/2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE.
Pemko Pekanbaru Tingkatkan Evaluasi SPBE
Sementara itu, di Pekanbaru, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, memimpin Focus Group Discussion (FGD) mengenai pelaksanaan penilaian dan evaluasi SPBE di Aula Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (17/10/2024). Sejumlah indikator penting dibahas untuk menilai efektivitas pemerintahan berbasis elektronik.
Disampaikan Sekdako, pelaksanaan evaluasi berjalan lancar tanpa kendala berarti. Sebab, Pemko Pekanbaru telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan SPBE.
Diungkapkan Sekdako, Pemko Pekanbaru telah memiliki arsitektur Peta Proses Data (PPD) yang lengkap dan memiliki rencana SPBE yang sesuai dengan peraturan.
"Kami sudah siap dengan arsitektur PPD dan rencana SPBE yang dipersyaratkan oleh peraturan," ujar Indra Pomi.
Ia menegaskan, adanya pertemuan ini menunjukkan komitmen Pemko Pekanbaru dalam mengimplementasikan pemerintahan berbasis elektronik yang efektif dan efisien. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi nasional.
Seperti yang disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo, tujuan utama evaluasi SPBE dilakukan bukan untuk pemeringkatan, tapi lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah, serta mengetahui seberapa jauh penerapan SPBE di sebuah instansi. Nantinya akan menghasilkan indeks yang menggambarkan terkait penerapan SPBE secara nasional. (*)
Tujuan Utama Evaluasi SPBE Bukan untuk Pemeringkatan, tapi...
Ikuti Terus RuangRiau