Kanal

Karmila Sari Perjuangkan Kesejahteraan Guru Non-Formal dalam Revisi RUU Sisdiknas

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Nasib guru non-formal dan guru informal di Indonesia masih belum mendapat perhatian serius. Meski mereka berperan besar dalam mencerdaskan anak-anak yang sulit mengakses pendidikan formal, kesejahteraan mereka masih jauh dari layak. 

Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari, menegaskan bahwa sudah saatnya pemerintah memberikan kepastian status dan hak bagi guru non-formal. Salah satu langkah yang ia dorong adalah revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Guru, dan Dosen, agar keberadaan pendidik di sektor non-formal lebih diakui. 

Guru Non-Formal Berperan Besar, tetapi Terabaikan 

Saat ini, guru non-formal dan tutor pendidikan informal banyak mengabdi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta lembaga pendidikan alternatif lainnya. Mereka membantu anak-anak yang kesulitan mengakses sekolah formal, tetapi ironisnya, banyak di antara mereka hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit. 

“Kami menerima banyak keluhan dari para tutor dan guru non-formal. Mereka bekerja dengan penuh dedikasi, tetapi pendapatan mereka masih sangat minim. Ini masalah serius yang harus segera diatasi,” ujar Karmila. 

Dorongan Pembentukan Direktorat Jenderal PNFI 

Sebagai solusi, Komisi X DPR RI mendesak pemerintah untuk membentuk kembali Direktorat Jenderal Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI). Dengan adanya lembaga ini, pengelolaan pendidikan non-formal bisa lebih optimal, termasuk dalam hal peningkatan kesejahteraan dan tunjangan bagi para pendidik. 

Menurut Karmila, pendidikan non-formal berkontribusi besar dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap para pendidiknya. 

Komitmen DPR dalam Revisi RUU Sisdiknas 

Perjuangan guru non-formal untuk mendapatkan status yang setara dengan guru formal sudah berlangsung lama. Aspirasi mereka telah disuarakan melalui berbagai jalur, mulai dari DPRD kabupaten/kota hingga tingkat nasional. 

Kini, dengan adanya revisi RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI memastikan bahwa perjuangan mereka tidak berhenti di tengah jalan. 

“Kami akan terus mengawal revisi ini agar hak-hak guru non-formal dan informal benar-benar diperjuangkan. Mereka harus mendapatkan status yang lebih jelas serta kesejahteraan yang lebih baik,” tegas Karmila. 

Harapan untuk Pendidikan Non-Formal yang Lebih Baik 

Dengan adanya RUU Sisdiknas yang lebih inklusif, diharapkan kesejahteraan guru non-formal dan informal semakin meningkat. Langkah ini juga diyakini akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. 

“Pendidikan non-formal adalah bagian penting dari sistem pendidikan kita. Jika gurunya sejahtera, maka kualitas pendidikan pun akan lebih baik.” (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER