JAKARTA (RUANGRIAU.COM) – Kabar baik bagi para dosen! Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Brian Yuliarto mengungkap, tunjangan kinerja (tukin) dosen akan mulai cair pada Juli hingga Agustus 2025.
“Kita targetkan Juli atau Agustus. Tapi sekarang kami sudah mulai bekerja agar tidak ada keterlambatan,” ujar Brian saat ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Sinkronisasi Masih Berjalan
Menurut Brian, saat ini Kemendiktisaintek masih melakukan sinkronisasi dengan beberapa kementerian agar pencairan tukin 2025 berjalan lancar.
“Tahun 2025 sudah ditetapkan, jadi pasti akan dicairkan,” katanya. Namun, untuk tukin tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan memprioritaskan pencairan 2025 terlebih dahulu.
Soal besaran dana, Brian menyebutkan bahwa alokasi tukin dosen masih di angka Rp 2,5 triliun, dan kepastian lebih lanjut akan diumumkan kemudian.
“Angkanya masih tetap di Rp 2,5 triliun. Tapi kalau ada perkembangan, nanti akan kami kabari,” tambahnya.
Kenapa Tukin Dosen Diperjuangkan?
Pembahasan tukin dosen mencuat setelah terbitnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di lingkungan Kemendikbud (kini Kemendiktisaintek), tunjangan kinerja hanya berlaku untuk tenaga kependidikan administratif, sedangkan dosen yang berstatus ASN hanya menerima gaji dan tunjangan profesi jika telah tersertifikasi (serdos).
Masalahnya, tidak semua dosen telah memiliki sertifikasi, sehingga mereka tidak berhak atas tunjangan profesi. Hal ini menyebabkan penghasilan mereka lebih rendah dibanding tenaga kependidikan yang menerima tukin.
Sejak 2015, telah muncul wacana agar dosen yang belum tersertifikasi juga bisa mendapatkan tukin. Namun, realisasi kebijakan ini baru menemui titik terang di tahun 2025.
Apa Itu Tukin Dosen?
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tambahan penghasilan bagi ASN yang besarannya ditentukan berdasarkan evaluasi jabatan serta prestasi kerja. Prinsip utama dalam penentuan tukin adalah keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi.
Evaluasi jabatan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 20 Tahun 2011 dan dilakukan secara sistematis berdasarkan informasi relevan mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan dosen.
Dengan kepastian pencairan tukin 2025, diharapkan kesejahteraan dosen semakin meningkat, terutama bagi mereka yang belum tersertifikasi. (*)
Tukin Dosen Cair Juli-Agustus 2025, Ini Rinciannya
Ikuti Terus RuangRiau