• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Pendidikan

Disdik Riau: Siswa Belum Punya SIM Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 09:16:30 WIB
Cetak
Disdik Riau: Siswa Belum Punya SIM Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya.

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Mulai tahun ini, pelajar SMA dan SMK di Riau yang belum berusia 17 tahun atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DISDIK/2026/3 itu ditandatangani Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Kamis (26/2/2026) dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri maupun swasta se-Provinsi Riau.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa peserta didik yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM dilarang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat ke lingkungan sekolah.

Erisman Yahya menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah pencegahan untuk melindungi pelajar dari risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan anak di bawah umur.

"Ini upaya preventif untuk melindungi peserta didik sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini," ujarnya.

Melalui edaran itu, sekolah diminta aktif melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan, memberikan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan kepolisian dalam sosialisasi keselamatan berlalu lintas.

Orang tua juga diimbau tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Kebijakan yang ditetapkan di Pekanbaru ini diharapkan mampu membangun budaya disiplin di kalangan pelajar sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di Provinsi Riau. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Pendidikan

SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:07:53 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, memimpin .

Pendidikan

Bhabinkamtibmas Polsek Bukitraya Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di SD Ecclesia

Senin, 23 Februari 2026 - 13:59:13 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dalam rangka menanamkan kedisiplinan dan membentuk k.

Pendidikan

Disdik Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Program Cinta Alquran dan Pesantren Kilat

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:52:16 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus memperkuat p.

Pendidikan

SPAN PTKIN 2026 Dibuka, Segera Daftar Sebelum 28 Februari!

Senin, 16 Februari 2026 - 12:39:42 WIB

JAKARTA (RUANGRIAU.COM) - Rangkaian Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan.

Pendidikan

Agung Nugroho: Tidak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Pekanbaru

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:26:51 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Penjaringan terhadap anak putus sekolah di Kota Peka.

Pendidikan

Pembelajaran Selama Ramadan: TK-PAUD Libur, SD-SMP Tetap Belajar dengan Penyesuaian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:35:07 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru menetapkan .


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
Wawako Ajak Masyarakat Sukseskan Pekanbaru Green City
27 Februari 2026
Disdik Riau: Siswa Belum Punya SIM Dilarang Bawa Motor ke Sekolah
27 Februari 2026
Pemko Pekanbaru dan APJII Riau Siapkan MoU, Layanan Internet Ditargetkan Makin Optimal
26 Februari 2026
SPMB 2026, Pemko Pekanbaru Targetkan Tak Ada Lagi Anak Tak Tertampung Sekolah
25 Februari 2026
Jaga Kondusivitas Ramadan, Polsek Bukitraya Pasang Spanduk Kamtibmas di MAN 1 Tangkerang
25 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp7 Miliar untuk Biaya Lokal Jemaah Haji 2026
25 Februari 2026
Diatas Rata-rata Nasional, Skor IDSD Pekanbaru Tahun 2025 Capai 4,24
25 Februari 2026
Tindaklanjuti Kick Off Bawaslu RI, Bawaslu Kampar Ngabuburit di SMA Muhammadiyah
25 Februari 2026
Dua Warga Tenayan Raya Dapat RLH, Wako: Bantuan Harus Tepat Sasaran
25 Februari 2026
Dukung Program Asta Cita, Polsek Bukitraya Tanam Jagung di Maharatu
24 Februari 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Hukum Puasa Sehari Sebelum Ramadan Menurut Islam
  • 2 Rektor Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai Bangkinang Sampaikan Program dan Kerjasama Saat Dies Natalis IX & Wisuda
  • 3 PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 4 Langkah Optimis PT BSP 2026 Diawali Silaturahmi dengan Dua Camat
  • 5 PAD Pemko Pekanbaru Naik 43 Persen
  • 6 Penanganan Banjir di Pekanbaru, PUPR Optimalkan Normalisasi Saluran Air
  • 7 Paparkan Kinerja Operasional dan Laba Positif, PT BSP Fokus Perbaiki Infrastruktur

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved