Kanal

Tinggal Melebihi Batas Waktu, Imigrasi Selatpanjang Deportasi WN Malaysia

SELATPANJANG (RUANGRIAU.COM) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial ZM karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan. Deportasi dilakukan pada Jumat (21/3/2025). 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, menjelaskan bahwa ZM melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi karena telah melebihi izin tinggal di Indonesia," ujar Sonny, Senin (24/3/2025). 

Menurutnya, izin tinggal ZM telah berakhir, namun yang bersangkutan tetap berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tersebut habis. 

Deportasi dilakukan sesuai prosedur dan berlangsung lancar tanpa insiden. ZM diberangkatkan dari Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, menggunakan kapal MV Oceanna VIII menuju Kukup, Johor Bahru, Malaysia, pada pukul 09.30 WIB. 

Sonny menegaskan bahwa selain memberikan pelayanan keimigrasian, pihaknya juga berkomitmen menegakkan hukum demi keamanan negara. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Rianto Hendro Santoso, menambahkan bahwa Imigrasi Selatpanjang akan terus menindak tegas warga negara asing yang melanggar aturan. 

"Kami berharap semua warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku demi kelancaran perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak," ujar Rianto. 

Kegiatan deportasi berjalan dengan tertib dan aman. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER