Kanal

Bupati Kampar: Kelola Zakat Sesuai Peruntukan

BANGKINANG KOTA (RUANGRIAU.COM) — Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos, MT menerima kunjungan silaturahmi sekaligus mendengarkan Laporan Tahunan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kampar beserta rencana kerja tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Bupati Kampar, lantai II Kantor Bupati Kampar, Rabu (9/4/2025). 

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti, S.Ag, M.Si, Ketua Baznas Kabupaten Kampar Purwadi, beserta seluruh komisioner Baznas Kampar. 

Usai mendengarkan pemaparan laporan tahunan dan rencana kerja untuk tahun 2026, Bupati Kampar menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Baznas yang selama ini telah membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kampar, baik melalui zakat dari ASN maupun masyarakat umum. 

Bupati Ahmad Yuzar juga menilai, sejumlah program yang dijalankan Baznas sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Kampar seperti Kampar Cerdas, Kampar Beriman, dan program sosial kemasyarakatan lainnya. 

Dalam arahannya, Bupati berpesan agar Baznas senantiasa bekerja sesuai aturan dan tugas pokoknya. Zakat, lanjutnya, harus disalurkan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerimanya.Ia juga mendorong agar penerima zakat diberikan modal usaha dan pembinaan berkelanjutan, sehingga mereka yang semula sebagai mustahiq (penerima zakat) bisa bertransformasi menjadi muzakki (pemberi zakat) di kemudian hari. 

Selain itu, Bupati Kampar juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan para muzakki agar pengelolaan zakat semakin maksimal. Menurutnya, jika kepercayaan ini terjaga, jumlah muzakki di Kabupaten Kampar dapat terus meningkat. 

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Kampar dalam pemaparannya menjelaskan delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, yakni: 

• Al-Fuqara’ (Orang Miskin) — memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok. 

• Al-Masakin (Orang Sangat Miskin) — benar-benar tidak memiliki harta dan sangat membutuhkan bantuan. 

• Al-Amilin ‘Alaiha (Amil/Pengelola Zakat) — mereka yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat. 

• Al-Muallafatu Qulubihim (Muallaf) — orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bimbingan agar mantap dalam keimanannya. 

• Al-Gharimin (Orang Berutang) — mereka yang memiliki utang untuk kebutuhan pokok dan kesulitan membayarnya. 

• Fi Sabilillah (Di Jalan Allah) — mereka yang berjuang di jalan Allah, baik fisik maupun non-fisik, seperti berdakwah, pendidikan agama, hingga kegiatan sosial keagamaan. 

• Ar-Riqab (Memerdekakan Hamba Sahaya) — walaupun saat ini konteksnya lebih luas pada upaya membebaskan orang dari keterpurukan sosial atau ekonomi. 

• Ibnus Sabil (Musafir) — orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal. (Adv)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER