• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Internasional
  • Ruang Bebas
  • Nasional
  • Politik
  • Hukrim
  • Sport
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • More
    • Tekno
    • Mom & Kids
    • Hiburan
    • Kesehatan
    • Travel
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
Pilihan
Aktivasi Siskamling, Bima Arya "Ronda" Bareng Wali Kota Bandung
Harga Beras Mulai Ada Penurunan di Banyak Daerah
Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Mendagri Tekankan Bantuan ke Masyarakat Harus Tepat Sasaran
Dinas Koperasi Kampar: 50 Persen Lahan Sawit yang Diserahkan PT Ciliandra ke Koperasi Siabu Tidak Layak
Ini Respon Kasat Lantas Polres Kampar, Terkait Keresahan Masyarakat Desa Siabu Terhadap Mobil Perusahaan Melebihi Tonase

  • Home
  • Daerah

FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat

Redaksi

Rabu, 19 November 2025 15:35:34 WIB
Cetak
FGD di Riau Bahas Perlindungan Tanah Ulayat untuk Masyarakat Hukum Adat

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) – Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Riau dinilai dapat diperkuat melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat. Langkah ini diyakini mampu mengurangi potensi konflik, sengketa, hingga klaim sepihak terhadap kepemilikan tanah.

Upaya tersebut dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kanwil BPN Riau. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Polda Riau, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Kanwil BPN Riau, akademisi serta kepala daerah kabupaten/kota.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa pemerintah pusat memberi perhatian besar terhadap pengelolaan tanah dan tata ruang yang berkeadilan, termasuk terkait tanah ulayat.

“Kehadiran kami bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, tetapi bukti bahwa negara hadir dan berkomitmen menjaga tanah ulayat sebagai bagian penting kehidupan masyarakat adat,” ujar Rezka usai diskusi.

Menurutnya, Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen tinggi untuk memastikan keberadaan serta perlindungan tanah ulayat di Riau.

Gagasan penyelenggaraan FGD ini berasal dari Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan bersama Kementerian ATR/BPN, sebagai bagian dari upaya Melindungi Tuah Menjaga Marwah. Riau sendiri menjadi satu dari 20 provinsi lokasi kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat tahun 2023, hasil kerja sama ATR/BPN dan Universitas Sumatera Utara.

Dari hasil survei, ditemukan 71 bidang indikatif tanah ulayat di 10 dari 12 kabupaten/kota, dimiliki oleh 45 masyarakat hukum adat. Data tersebut masih harus diverifikasi agar dapat dinyatakan clear and clean.

Rezka menegaskan bahwa negara tidak memiliki niat untuk mengambil alih tanah ulayat ataupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengorbankan masyarakat.

“Tujuan utama adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik tanah,” tegasnya.

FGD juga membahas kebijakan pemerintah mengenai pengakuan masyarakat hukum adat, proses pengadministrasian, serta pendaftaran tanah ulayat. Sejumlah kendala di lapangan turut disampaikan oleh para peserta.

Acara dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Riau, Sekretaris LAMR, kepala daerah, kepala kantor pertanahan se-Riau, serta akademisi dari Universitas Riau dan Universitas Islam Riau.

Rezka menyebut hasil FGD akan dibawa ke kementerian untuk ditindaklanjuti, terutama terkait penanganan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat.

Wakil Rektor III Universitas Andalas, Kurnia Warman, menekankan bahwa pendaftaran adalah bentuk pengakuan tertinggi hak atas tanah dalam hukum agraria.

“Selama ini pemerintah belum melayani pendaftaran tanah ulayat karena belum ada dasar hukum yang jelas. Jika pendaftaran ini bisa dilakukan, itu akan menjadi perlindungan penting bagi masyarakat adat,” paparnya.

Menurutnya, pencatatan dalam buku tanah akan mencegah sengketa dan upaya perampasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, menyebut FGD ini sebagai upaya menyatukan persepsi antar pihak. Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan LAMR dapat mempercepat inventarisasi dan verifikasi data tanah ulayat.

“Ini diharapkan menjadi tahap awal pengakuan dan perlindungan tanah adat serta tanah ulayat di Riau,” ujarnya.

Empat manfaat pendaftaran tanah ulayat, antara lain memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik, dan mencegah hilangnya tanah ulayat.

Kementerian ATR/BPN menegaskan perlunya sinergi seluruh pihak dalam tindak lanjut, termasuk penyelenggaraan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Riau. (*)


[ Ikuti RuangRiau.com ]


RuangRiau.com

Berita Lainnya
+INDEKS
Daerah

Upacara Hari Koperasi Ke-79, H Paisal: Mari Kita Bangun Koperasi Modern dan Profesional

Senin, 13 Juli 2026 - 19:17:51 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, Riau menggelar upacara me.

Daerah

Wawako Dumai Hadiri Hari Peringatan Anak Nasional di Inhu

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:01:17 WIB

INHU (RUANGRIAU.COM) - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto didampingi istri Anik Sul.

Daerah

Dumai Raih WTP 2025, Sembilan Kali Beruntun dari BPK

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:57:58 WIB

DUMAI (RUANGRIAU.COM) - Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kota (Pe.

Daerah

DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses

Selasa, 01 September 2026 - 11:08:54 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda pe.

Daerah

Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:05:37 WIB

SIAK (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di sekit.

Daerah

Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:05:37 WIB

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melu.


Tulis Komentar
+INDEKS


Terkini
+INDEKS
16 Sekolah di Pekanbaru Dapat Rp17 Miliar untuk Revitalisasi
01 September 2026
DPRD Pekanbaru Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD di Paripurna Laporan Reses
01 September 2026
Asap Karhutla Ancam Prestasi Anak hingga Penghasilan Rendah saat Dewasa
31 Agustus 2026
Mutasi Polri, Wakapolda dan Tiga Kapolres di Riau Berganti
31 Agustus 2026
Titik Api Nol, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
30 Agustus 2026
Karhutla Dekati Sumur Minyak BSP, Robi: Api di Selatan NEB#08 Berhasil Dipadamkan
28 Agustus 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Rp10 Miliar untuk Beasiswa 2027
28 Agustus 2026
ISPA Meningkat Saat Udara Pekanbaru Memburuk, 177 Kasus Tercatat
27 Agustus 2026
Karhutla Makin Meluas, Pekanbaru Tetapkan Status Tanggap Darurat
27 Agustus 2026
Kabut Asap Karhutla, Ibu Hamil, Bayi hingga Lansian Jadi Perhatian Khusus
26 Agustus 2026
Terpopuler
+INDEKS
  • 1 Ratusan Pedagang Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Direlokasi Pekan Ini
  • 2 Urus Dokumen Kependudukan Kini Bisa dari Rumah, Disdukcapil Pekanbaru Andalkan Sipenduduk dan LAGU
  • 3 DPRD Pekanbaru Dorong Pemerintah Cari Solusi Stabilkan Harga Ayam
  • 4 Kualitas Udara Bisa Dipantau Lewat Videotron di Rumah Dinas Gubernur
  • 5 Kabut Asap Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP Pekanbaru Belajar dari Rumah
  • 6 Pemko Pekanbaru Tanggung Penuh Biaya Domestik Haji, Agung Terima Penghargaan
  • 7 HUT Ke-28, DPD PAN Pekanbaru Santuni Anak Yatim dan Hadirkan PANsar Murah

Ikuti Kami


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

RuangRiau.com©2020 | All Right Reserved