PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kepolisian Resor (Polres) merespon surat yang telah dilayangkan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (AMPELINDO). Hal ini terkait mengenai keresahan masyarakat Desa Siabu, Kecamatan Salo, terhadap mobil perusahaan yang melebihi tonase.
Dalam hal ini Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, menyampaikan untuk aduan masyrakat ini pihak kepolisian akan melakukan Patroli ke Desa Siabu, Kecamatan Salo.
" Tim Patroli Sat Lantas Polres Kampar, akan kita turunkan untuk melakukan pengecekan kelokasi dan kita dari Kepolisian mengucapkan terimakasi terhadap aduan masyarakat yang mau peduli ini," ujarnya, Kamis, tanggal (28/08/2025).
AKP Wulan menyebutkan, kalau pihak Sat Lantas Polres Kampar belum lama ini juga telah memberikan himbauan kepada pihak perusahaan yang berada diwilayah Kabupaten Kampar agar taat aturan dan kendaraan yang mereka miliki agar tidak melebihi tonase.
" Kita telah melakukan sosialisasi dan bahkan menyurati perusahaan agar tertib dalam berlalulintas termasuk salah satunya untuk kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL)," jelasnya.
Lanjutnya lagi, sesuai arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ditahun 2025 ini pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha angkutan. Salah satunya Penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi soal keselamatan.
" Karena target dituju untuk manfaat yang nyata, seperti menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, memperpanjang usia infrastruktur jalan dan jembatan," ucapnya.
Kasat Lantas Polres Kampar juga mengungkapkan, kalau pihaknya dalam melakukan sosialisasi ini juga melibatkan Dinas Perhubungan Pemkab Kampar. Karena tujuan sosialisasi ini untuk menghindari risiko kecelakaan, kerusakan jalan yang merugikan masyarakat.
" Karena target Korlantas Polri dan Kemenhub "Indonesia Zero ODOL" gerakan nyata menuju keselamatan dan keberlanjutan transportasi di Indonesia," ungkapnya.
AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, juga menegaskan setelah tahap sosialisi Tahun 2025 ini selesai dilakukan. Untuk kedepan di Tahun 2026 pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan penindakan tegas untuk kendaraan ODOL.
" Jadi untuk masalah keresahan masyarakat mengenai kendaraan melebihi tonase, kita respon dengan bijak dan kita akan menurunkan tim ke lokasi Desa Siabu Kecamatan Salo," pungkasnya.
Sebelumnya untuk diketahui juga Rabu (20/08/2025), Ketua AMPELINDO Riaynol hadir bersama kuasa hukumnya, yakni Roy Irawan, S.H., Yogi Ardian, S.H., dan Andika Wiranata, S.H. melaporkan dugaan pelanggaran oleh PT. Ciliandra Perkasa ke Polres Kampar.
Laporan itu terkait aktivitas truk dan mobil tronton pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang diduga kuat melintas dengan muatan melebihi tonase di jalan kabupaten Desa Siabu.
Menurut Riaynol, angkutan CPO yang melewati jalan kabupaten dianggap sebagai bagian dari distribusi perusahaan, yang dampaknya justru merugikan masyarakat Desa Siabu.
“Mobil-mobil operasional perusahaan ini seharusnya mereka menggunakan jalan yang sesuai aturan, bukan memaksakan jalan kabupaten dengan muatan berlebih,” ucap Riaynol.****