SINTONG PUSAKA (RUANGRIAU.COM) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2025 memprogramkan pengelolaan Sumber Daya Air (SDA).
Dengan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi yang luasnya dibawah 1.000 hektare.
Hanya saja normalisasi atau galian saluran di Jalan Kelok, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, yang menggunakan dana APBD Rohil dengan nilai kontrak Rp.183.199.000 oleh pelaksana CV. Wahyu Satria Gemilang dengan waktu 45 hari kalender dengan mamakai jasa konsultan CV. Adlytama Konsultan ini diduga tidak tepat pada sasaran.
Pasalnya, proyek tersebut diduga tidak ada manfaatnya untuk masyarakat, sebab dikerjakan dalam kebun milik salah seorang pengusaha perkebunan inisial AN yang tinggal di daerah Bagan Batu, Kabupaten Rohil. Anehnya lagi di lokasi pengerjaan itu jauh dari rumah masyarakat.
Terkait hal tersebut, Pj Datuk Penghulu Sintong Pusaka Afri Yudarwan ketika diminta tanggapannya, Senin (3/11/2025) terkait hal itu mengatakan, bahwa ia tidak tahu pasti apa manfaatnya.
"Coba tanya ke Pak Salkam yang tinggal di seberang Jembatan Sintong saja ya, karena beliau yang menunjukan tempat ke Dinas PU untuk pengerjaan itu," katanya sambil mengirim nomor kontak yang ia maksud.
Sementara itu, Salkam ketika diminta keterangannya mengaku tidak ada keterlibatannya dalam pengerjaan tersebut. Dan ketika ditanya apa manfaat dari pengerjaan itu, ia enggan memberi komentar.
"Tanya ke orang desa saja ya, saya hanya tunjukkan tempatnya, saya tidak ada terlibat dalam pengerjaannya," ucaonya.
Terpisah, Kadis PUPR Rohil Khoirul Fahmi ST, ketika dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp (WA) +62 813-8738-xxxx, sampai berita ini diterbitkan belum membalas atau memberi keterangan. (*)