Kanal

PAD Naik Tajam, Pemko Pekanbaru Turunkan Pajak PBB hingga 70 Persen

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendorong Pemko Pekanbaru memberi keringanan pajak bagi masyarakat. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bahkan diturunkan hingga 70 persen untuk meringankan beban warga.

Kondisi keuangan Kota Pekanbaru menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2025. PAD tercatat meningkat signifikan, dari sekitar Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, menyebut peningkatan ini merupakan hasil dari optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk dari sektor reklame.

"Peningkatan PAD ini salah satunya didorong oleh penertiban pajak reklame, sehingga kesadaran wajib pajak juga ikut meningkat," ujarnya.

Seiring meningkatnya pendapatan daerah, Pemko Pekanbaru mengambil kebijakan pro-rakyat dengan memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tarif PBB diturunkan hingga 70 persen untuk kelompok masyarakat tertentu, sebagai upaya meringankan beban ekonomi warga.

Kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah penerima pembebasan PBB-P2. Jika sebelumnya hanya sekitar 17 ribu kepala keluarga, kini jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 80 ribu kepala keluarga.

Markarius berharap kebijakan ini dapat menciptakan rasa keadilan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

"Dengan kebijakan ini, kita ingin masyarakat juga merasakan manfaat dari peningkatan PAD, sehingga pembangunan bisa berjalan lebih optimal," tutupnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER