PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Kinerja pelayanan administrasi kependudukan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mendapat pengakuan dari pemerintah pusat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru berhasil meraih predikat “Sangat Baik” dalam penilaian kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama Disdukcapil tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif atas peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat di Kota Pekanbaru.
Hasil penilaian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5.1-1910 Dukcapil Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Semester II Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 6 Mei 2026.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas evaluasi yang dilakukan terhadap kinerja Disdukcapil di seluruh daerah, termasuk Kota Pekanbaru.
Menurutnya, hasil tersebut menjadi bentuk pengakuan terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan publik.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri atas evaluasi dan penilaian yang telah dilakukan. Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kependudukan," kata Agung.
Ia menegaskan, raihan predikat “Sangat Baik” bukan menjadi alasan untuk berpuas diri. Sebaliknya, hasil tersebut akan dijadikan bahan evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kecepatan, kemudahan, maupun responsivitas layanan.
"Penilaian ini kami jadikan pemacu sekaligus momentum evaluasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi warga," ujarnya.
Selain menjadi bentuk apresiasi, hasil penilaian dari Kemendagri tersebut juga memiliki peran strategis karena menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta pejabat pengawas di lingkungan Disdukcapil provinsi maupun kabupaten/kota. (*)