PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memastikan tidak akan membuka rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru pada tahun ini. Keputusan tersebut diambil karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau dinilai sudah cukup besar, terutama setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan kondisi jumlah pegawai saat ini membuat pemerintah belum perlu menambah personel baru.
"Untuk tahun ini, Pemprov Riau dipastikan tidak akan melakukan rekrutmen PNS baru terlebih dahulu. Langkah ini harus diambil karena saat ini jumlah total pegawai di lingkungan pemerintah provinsi sudah terhitung cukup banyak," kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, selain jumlah ASN yang sudah besar, pertimbangan utama lainnya adalah tingginya beban belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat ini, porsi anggaran untuk gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Pemprov Riau telah berada di atas 30 persen dari total APBD. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah dituntut untuk menjaga keseimbangan anggaran agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Saat ini persentase belanja pegawai kita posisinya sudah berada di atas 30 persen. Mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini, maka kebijakan yang paling rasional adalah tidak menambah beban lewat rekrutmen pegawai baru," ujarnya.
Budi menjelaskan, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan agar belanja pegawai pemerintah daerah tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut ditargetkan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Meski demikian, pemerintah pusat masih membahas kemungkinan pemberian relaksasi bagi daerah yang hingga saat ini belum mampu memenuhi ketentuan tersebut. Pasalnya, masih banyak pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki porsi belanja pegawai di atas batas yang ditetapkan.
Menurut Budi, opsi pemberian masa transisi tambahan sedang dibahas di tingkat pemerintah pusat agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian.
"Formulasi pemberian relaksasi tersebut sudah dibahas bersama di pusat. Salah satu opsi yang mengemuka adalah memberikan masa tenggang tambahan selama satu tahun bagi daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen agar tidak langsung terkena sanksi," jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau akan lebih fokus melakukan penataan kebutuhan pegawai dan menjaga kesehatan fiskal daerah sebelum kembali membuka peluang rekrutmen ASN di masa mendatang. (*)