Kanal

PBB Pekanbaru Jatuh Tempo 31 Agustus, Bayar Bisa Lewat HP

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Warga Pekanbaru yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih memiliki waktu hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan wajib pajak agar segera menunaikan kewajibannya dan memanfaatkan berbagai kanal pembayaran, termasuk layanan digital yang bisa diakses tanpa datang ke kantor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru T Denny Muharpan MH mengatakan, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 juga dapat memanfaatkan program penghapusan denda yang tersedia.

“Mengingat waktu yang semakin dekat, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo. Jangan menunggu sampai batas waktunya berakhir, kiranya pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu dan masyarakat bisa memanfaatkan momentum program penghapusan denda jika masih memiliki tunggakan pajak PBB,” kata Denny.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga membuka layanan pajak keliling di sejumlah lokasi. Petugas tidak hanya melayani pembayaran, tetapi turut mengingatkan warga agar segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo.

Layanan keliling tersebut sekaligus disiapkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengantisipasi antrean menjelang batas akhir pembayaran.

Selain datang langsung ke layanan yang disediakan Bapenda, wajib pajak juga dapat membayar PBB-P2 melalui berbagai kanal digital. Pembayaran tersedia melalui BRK Syariah, BNI, Bank BJB, BCA Mobile, BRImo, QRIS, Tokopedia, DANA, Blibli, POSPAY, OVO, dan Gojek.

Dengan banyaknya pilihan tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak untuk melakukan pembayaran.

Bapenda Pekanbaru berharap masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati hari terakhir. Pembayaran tepat waktu juga penting untuk mendukung penerimaan pajak daerah.

“Manfaatkan layanan yang sudah disediakan, baik melalui posko layanan keliling maupun kanal pembayaran digital. Jangan menunggu sampai jatuh tempo,” ujarnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER