Kanal

CPNS Mengundurkan Diri Bakal Dapat Sanksi

RUANGRIAU.COM - Satu CPNS 2019 yang lulus di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mengundurkan diri. Peserta itu lolos di formasi apoteker dan penempatannya di RSUD Teluk Kuantan.

Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing telah mengirim surat ke Panitia Pelaksana Nasional (Panselnas) untuk mencari pengganti CPNS 2019 yang mundur. 
“Sudah kita kirimkan surat ke Panselnas. Salah satu isinya soal pengganti yang mundur itu,” kata Plt kepala BKPP Kuansing, Hendri Siswanto kepada wartawan di Telukkuatan.

Peserta tersebut berdomisili di Pekanbaru. Alasan mengundurkan diri ikut suami dan baru melahirkan.

Hendri mengatakan, untuk mencari pengganti yang mundur tersebut, merupakan wewenang Panselnas. Pihaknya hanya menunggu keputusan Panselnas.

''Kita juga laporkan mundurnya si peserta ini. Apa alasannya juga kita sampaikan,” katanya. 

Begitu juga terkait sanksi. Itu merupakan wewenang Panselnas.

Kabid Kepegawaian Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Hendri Joprison mengatakan sanksi untuk peserta yang mengundurkan diri tertuang dalam Permenpan RB nomor 23 tahun 2019.

“(Sanksinya) ada di Permenpan RB 23 Tahun 2019. Panselnas yang akan menetapkan sanksi,” katanya.

Dalam Permenpan RB Nomor 23 tahun 2019 sanksi dimuat dalam huruf L poin 2 M yang berbunyi “Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya”.

Pada CPNS 2019, Pemkab Kuansing sendiri kebagian 260 formasi. Terdiri dari 132 formasi pendidikan, 79 kesehatan dan 48 teknis.

Jumlah pelamar sendiri sebanyak 8.632 orang. Seleksi administrasi menyusut menjadi 6 604 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383 orang tidak ikut ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dari ujian SKD, ada sebanyak 635 peserta CPNS 2019 di Pemkab Kuansing yang lolos untuk ujian SKB. Dari jumlah tersebut, hanya 634 peserta yang daftar ulang. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER