Kanal

PPKM Mikro di Pekanbaru Ditunda

RUANGRIAU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunda menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro skala kelurahan. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil MAg MSi menjelaskan, sebagai pengganti PPKM mikro kelurahan, Pemko bakal memperketat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako). 

Pembatasan kegiatan masyarakat ini nantinya berskala kecamatan, dengan mengacu pada Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru (PHB) dalam pengendalian pandemi covid-19. 
"Satgas Kecamatan, dan kelurahan akan intens turun. Kita gunakan Perwako 130 untuk pendisiplnan masyarakat," ujar Jamil, Senin (29/3/2021).

Nantinya, lanjut Sekda, Satgas dari kecamatan akan turun ke wilayah dalam kecamatan tersebut untuk menyisir masyarakat yang abai menjalankan protokol kesehatan. Kerumunan dan keramaian pada satu tempat nantinya juga tidak dibenarkan.

''Karena dalam regulasi kita tidak masuk dalam wilayah PPKM. Nanti susah ngurus (Perwako PPKM) nya panjang. Kita sudah intruksikan agar satgas segera memperkuat pengawasan,'' jelasnya.
 
PPKM mikro ini sebelumnya direncanakan akan diterapkan pada 11 kelurahan yang masuk dalam zona merah sebaran covid-19 hasil pemetaan Satgas. Di antaranya, Kelurahan Sidomulyo Barat (Tuah Madani), Rejosari (Tenayan Raya), Tangkerang Timur (Tenayan Raya) , Tangkerang Tengah (Marpoyan Damai), Air Dingin (Bukit Raya), Delima (Binawidya).

Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga (Bukit Raya), Tangkerang Labuai (Bukit Raya), Tangkerang Utara (Bukit Raya) , Sidomulyo Timur (Marpoyan Damai), dan Limbungan (Rumbai). (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER