Kanal

Mau Dirikan Pasar Ramadhan? Izin Dulu ke Camat

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Pemerintah mempersilahkan  masyarakat untuk berdagang di pasar Ramadhan. Lalu, bagaimana cara dirikan pasar Ramadhan?

"Harus dikoordinasikan dengan kecamatan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (2/4/2021).

Menurut Ingot, dengan adanya izin atau rekomendasi dari kecamatan untuk penyelenggaraan pasar Ramadhan, pedagang yang berjualan juga lebih tertata. Karena untuk pasar Ramadhan sendiri pastinya menggunakan fasilitas umum.

Nantinya, kata Ingot, pihak kecamatan akan melaporkan ke Disperindag Kota Pekanbaru untuk titik lokasi pasar Ramadhan di wilayah tersebut.

Disperindag akan melakukan monitoring bagi pedagang yang berjualan disana. Disperindag mengawasi terkait kelayakan dagangan yang dijual para pedagang.

"Pasar Ramadhan ini diatur dalam musyawarah kecamatan. Nanti camat melaporkan kepada kita. Harus ada izin dari camat, kalau tidak ada koordinasi, berarti ilegal," tegas Ingot. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER