Kanal

Komisi II Dukung Aplikasi Lapor Pajak Online

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mendukung terobosan yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Bapenda memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya penyediaan aplikasi lapor pajak secara online. 

"Kita apresiasi inovasi yang dilakukan Bapenda, memudahkan masyarakat untuk membayar pajak,"' ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Munawar Syahputra.

Lebih lanjut Politisi NasDem ini berharap perlu adanya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan aplikasi ini. Dikarenakan tidak semua masyarakat dapat langsung mengerti dalam penggunaan aplikasi ini.

"Harapan kami dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat lebih gampang bayar pajak dan Pendapatan Asli Daerah lebih meningkat kedepannya. Karena bila lebih gambar bayar, tidak berbelit-belit, pemasukan daerahnya tentu meningkat," ujar Munawar.

Terakhir, Munawar berharap dengan penggunaan aplikasi ini, tidak ada lagi kebocoran-kebocoran PAD yang disebabkan orang yang tidak bertanggung jawab. 

Diberitakan sebelumnya Bapenda kota Pekanbaru memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya penyediaan aplikasi lapor pajak secara online. 

Berbagai kemudahan setelah sebelumnya didukung aplikasi SmartPBB yang khusus untuk pembayaran pajak PBB, kini Bapenda Kota Pekanbaru akan meluncurkan aplikasi Smart Tax Pekanbaru. Melalui aplikasi ini masyarakat lebih dipermudah lagi untuk membayar empat jenis pajak daerah,  yaitu pajak restoran, pajak hiburan,  pajak hotel, dan pajak parkir. 

"Beragam kemudahan pelayanan serta penyediaan aplikasi guna memudahkan masyarakat dalam membayar pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H.Zulhelmi Arifin, S.STP,M.Si melalui Kasubid Teknologi Informasi dan Analisa Pajak Trio Fitriagust, S.E dan Kasubid Penyuluhan dan Keberatan Tantri Saputro, S.Sos saat ekspose aplikasi Smart Tax Pekanbaru.

Sementara itu,  Abd. Rahman Masykur selaku Pejabat Fungsional Tertentu Pranata Komputer bersama tim memaparkan bahwa Bapenda Kota Pekanbaru telah memiliki layanan yang terintegritas sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektornik (SPBE) yang menghasilkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD)  dan Perwako Nomor 87 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e-Government melalui aplikasi integrasi di lingkungan Pemko Pekanbaru, sehingga pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Ditambahkannya lagi, dengan adanya aplikasi yang akan diluncurkan oleh Bapenda Kota Pekanbaru, masyarakat tidak sulit lagi membayar pajak,  tidak perlu ke kantor Bapenda dan cukup di rumah saja karena pelayanan pembayaran pajak sudah bisa dilakukan secara online. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER