Kanal

Masjid Paripurna Sebagai Pusat Ekonomi Umat

PEKANBARU (RUANGRIAU) - Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kota Pekanbaru Dr H Idrus SAg MAg didampingi oleh Sekretaris Wahyu Idris SHut MSi dan Tenaga Pendamping menghadiri undangan pembentukan Koperasi Syari’ah beserta unit usaha Masjid Paripurna Al-Ukhwah Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani. Acara berlangsung di Masjid Paripurna Al-Ukhwah Griya Bina Widya UNRI, Jalan Garuda Sakti KM 2,5 Kecamatan Tuah Madani, Selasa (4/5).

Pembentukan Koperasi Syariah beserta unit usahanya itu dihadiri Prof Dr KH Ilyas Husti MA selaku Ketua Koperasi Syari’ah Tingkat Kota dan juga Ketua Umum MUI Riau. Turut hadir Kabag Kesra H Sarbaini MH, Ketua Masjid Paripurna Al-Ukhwah Kasma Indra, Lurah Kelurahan Air Putih yang diwakili oleh Sekretaris Lurah Hidayati Kurnia Fitri, jajaran RW dan RT setempat beserta seluruh jajaran kepengurusan dan jamaah Masjid Paripurna Al-Ukhwah.

''Sesuai tujuan dan harapan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT bahwasannya salah satu fungsi Masjid Paripurna, yaitu sebagai pusat ekonomi umat dan telah kita wujudkan dengan membentuk Koperasi Syari’ah di Masjid Paripurna Al-Ukhwah ini,'' papar Idrus.

Kadiskop UKM mengungkapkan, Pemerintah Kota Pekanbaru membangun 99 Masjid Paripurna yang jumlahnya sesuai dengan Asmaul Husna. Dimulai dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan yang tujuannya memiliki fungsi seperti zaman Rasulullah SAW, yaitu sebagai Pusat Ibadah, Pusat Pendidikan, Kesehatan, dan Pusat Ekonomi Umat.

''99 Masjid Paripurna inilah yang didalamnya akan  dibentuk sebuah Koperasi Syari’ah. Tentu semua dimulai dari jama’ah Masjid itu sendiri, namun bukan berarti Koperasi Konvensional tidak kami perhatikan, seluruh Koperasi yang ada di Kota Pekanbaru akan terus kami berikan pembinaan dan kami dampingi,'' ujar Idrus.

Kadiskop UKM menambahkan, koperasi merupakan lembaga ekonomi untuk Kota Pekanbaru, yang memilki Visi Smart City Madani tentunya diharapkan Koperasi juga memiliki yang namanya Smart Ekonomi Madani. Koperasi Syari’ah harus memiliki jajaran Kepengurusan yang jelas serta manager usaha, ditambah dengan badan pengawas konvensional serta dewan pengawas syari’ah dan syarat resminya sebuah koperasi adalah harus memiliki badan hukum.

''Diharapkan Koperasi Syari’ah di Masjid Paripurna ini adalah selain membantu perekonomian anggota juga harus bermanfaat bagi Masjid, Jama’ah Masjid serta masyarakat sekitar. Dan kami harapkan Koperasi dapat mengembangkan usaha yang ada di Koperasi tersebut,'' ucap Idrus. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER