Kanal

Konsultasi Aplikasi Digital dan Sistem Kerjasama Media

PEKANBARU - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru menerima kunjungan Komisi III DPRD dan Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Padang Pariaman, dalam rangka sharing dan konsultasi terkait penerapan sistem aplikasi digital dalam pemerintahan dan sistem kerjasama dengan media massa, Kamis, (17/11/2022).

Rombongan tamu disambut oleh Tri Sepnasaputra Sekretaris Diskominfotiksan dengan dua orang kepala bidang yang membidangi topik kunjungan kali itu, yaitu bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikas Publik (PIKP) dan Bidang Aplikasi Persandian dan Tata Kelola SPBE (APTIKA) beserta jajaran.

Deny Hidayat selaku Kepala Bidang APTIKA, dalam pertemuan itu memaparkan layanan Command Center sebagai salah satu wajah sistem pemerintahan berbasis elektronik pada Diskominfotiksan yang ia kelola.

"Pada prinsipnya command center pekanbaru fungsinya ada tiga, yaitu ruapat berbasis data, monitoring kota, dan ruang kendali implementasi e-gov," ujarnya.

Ia mendemonstrasikan penggunaan GIS yang merupakan peta digital persebaran penduduk dengan sandingan data pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.

"Walikota Pekanbaru tidak boleh salah langkah dalam mengambil kebijakan, karena itu perlu dibekali dengan metadata," tegasnya.

Adapun dalam hal pelaksanaan kerjasama media, pemaparan disampaikan oleh Dedi Damhudi selaku Kepala Bidang PIKP. Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan kerjasama media yang dilakukan oleh Diskominfotiksan Kota Pekanbaru dijalankan berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 214 tahun 2020 tentang Penyebarluasan Informasi Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Media Massa.

Sebagai informasi bahwa anggaran pelaksanaan kerjasama media di Diskminfo Kavupaten Padang Pariaman berkisar Rp800 jutaan. Dengan anggaran yang lebih kecil dibandingkan dengan Diskominfotiksan Kota Pekanbaru, perlu dilakukan perencanaan skema agar penyebarluasan informasi tetap tepat maksimal.

Menanggapi kondisi tersebut, Dedi menjelaskan perlunya pengkategorisasian media massa berdasarkan kemungkinan sampainya berita tersebut kepada publik sebagai penerima berita.

"Dalam pelaksanaan kerjasama, media massa diklasifikasikan kelayakannya berdasarkan tier sehingga pemberitaan yang disebarluaskan benar-benar bisa terukur," terang Dedi.

Sebagai informasi pada tahun 2022, ada sebanyak 142 media online, 35 media cetak, dan 8 media elektronik yang melakukan kerjasama advertorial berita dengan Diskominfotiksan Kota Pekanbaru. R2,5 juta untuk media online per sekali terbit, Rp4 juta untuk media cetak per sekali terbit, Rp120 ribu untuk media elektronik radio per spot, dan Rp1 juta untuk media elektronik Tv per spot. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER