Kanal

Sunardi : Kerusakan jalan dan jembatan Diakibatkan Tonase Kendaraan Melewati Batas

RUANGRIAU.COM- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M,Si bersama Anggota DPRD Kampar Sunardi  membuka  secara resmi Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan di Gedung Olahraga (GOR) Desa Cinta Damai Kecamatan Tapung Hilir berapa waktulalu.

Dalam kegiatada Musyawarah di kecamatan Tapung Hilir ini Sunardi, menampung sebagian besar aspirasi masyarakat adalah untuk peningkatan jalan dan jembatan.

Dari hasil penampungan aspirasi, kata Sunardi,  baik dari Kepala Desa, Ninik mamak dan tokoh masyarakat rata-rata adalah mengusulkannya peningkatan Infrastruktur jalan dan jembatan. “ Saya mengakui bahwa kerusakan jalan dan jembatan lebih besar diakibatkan jumlah Tonase kendaraan melewati batas, sehingga jalan yang telah dibangun ataupun akan dibangun mengalami kerusakan, “ungkapnya.

“ Untuk itu saya berharap perusahaan-perusahaan yang menggunakan jalan atau infrastruktur untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan dan menjaga infrastruktur yang telah dibangun Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, “ungkapnya lagi.

Sedangkan Sekda Kampar Yusri juga mengatakan proses penyusunan   rencana  program/kegiatan Tahun    2024    dilaksanakan  secara terkoordinasi antara Perangkat  Daerah dan partisipasi seluruh      pelaku pembangunan sesuai  dengan dokumen perencanaan  pembangunan       daerah melalui mekanisme pelaksanaan      Musrenbang, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, tingkat Kecamatan serta  tingkat   Kabupaten.

Yusri juga memaparkan sesuai dengan  Peraturan   Menteri   Dalam  Negeri  Nomor  86 Tahun    2017    Tentang    Tata    Cara   Perencanaan, Pengendalian    dan  Evaluasi  Pembangunan    Daerah, Tata   Cara  Evaluasi  Rancangan  Peraturan  Daerah Edaran Bupati  Kampar  Nomor  050.13/Bappeda¬l.2/36 tanggal  12 Januari  2023 tentang   Arah  Kebijakan Pembangunan  Daerah Tahun 2024 dan Pedoman Penyelenggaraan  Musrenbang  Kabupaten Kampar Tahun  2023.

Sementara itu Camat Tapung Hilir Hadinur dalam sambutannya mengungkapkan Musrenbang    Desa  dilaksanakan    berdasarkan Permendagri     Nomor     114   Tahun    2014   tentang Pedoman        Pembangunan Desa. Kemudian dilanjutkan    dengan  tahapan   Musrenbang RKPD di Kecamatan   yang  dilaksanakan tanggal   20  s.d  24 Februari  2023 yang didahului   penyampaian Usulan Rencana  Kerja  Perangkat Daerah  dan  Usulan  Pra¬ Musrenbang Kecamatan. Tahapan     selanjutnya adalah Forum Perangkat     Daerah  yang  akan dilaksanakan   pada tanggal  28 Februari  s.d 3 Maret 2023.***

 

 

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER