Kanal

Musrenbang 2023, DPRD Kampar Sampaikan 1.356 Usulan dari Pokir

BANGKINANG (RUANGRIAU.COM) - Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Kampar Tahun 2023 menjadi wadah musyawarah yang melibatkan seluruh stakeholder Kabupaten Kampar untuk merumuskan lebih lanjut rancangan RKPD berdasarkan usulan Musrenbang Kecamatan, Pokok Pikiran (Pokor) DPRD Kampar, rancangan atau rencana kerja Perangkat Daerah dan hasil forum gabungan perangkat daerah. 

Hasil akhir tahapan perencanaan tersebut adalah dokumen RKPD Tahun 2024 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kampar dan akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja atau renja perangkat daerah tahun 2024. 

Dengan demikian, seluruh renja perangkat daerah harus mengacu kepada program prioritas yang tertuang dalam dokumen RKPD Tahun 2024. 

Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 14 ayat 3 dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK, bahwasanya dalam penyusunan RKPD dilakukan dengan berbasis e-planning. 

Usutan hasi Musrenbang Kecamatan, Pokok-pokok Pikiran DPRD dan rancangan Renja Perangkat Daerah telah diinput pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), selanjutnya dibahas pada Forum Gabungan Perangkat Daerah dan Pra Musrenbang, selanjutnya menjadi kesepakatan pada pelaksanaan Musrenbang. 

Dengan demikian kegiatan yang tertampung pada dokumen RKPD adalah kegiatan yang diusulkan dan dibahas pada setiap tahapan perencanaan. 

Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol MM membuka secara langsung Musrenbang Kabupaten Kampar Tahun 2023 guna Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kampar tahun 2024 di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Bangkinang Kota, Kamis (16/3/2023). 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Dirjen Bina Keuangan diwakili Kasubdid Perencanaan Daerah Wilayah I Maya Resty Sari, Kepala Bappeda Provinsi Riau diwakili Fungsional Perencanaan Madya Rahmad Rahim, Deputih Bidang Pengembangan Regional/PPN/BAPPENAS RI melalui Zoom Mietting Andri Mardiyah, Dirjien Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI Melalui Zoom Mietting Efin Mal Anni Fiyan, Ketua DPRD Kampar diwakili Fahmil SE didampingi Anggota DPRD Edi Efrizon dan Anatona Nazara, Anggota DPRD Provinsi Riau Dapil Kampar Eva Yuliana SE, seluruh Forkopimda Kabupaten Kampar, seluruh Kepala OPD dan Seluruh Camat se-Kabupaten Kampar. 

Dalam arahannya Pj Bupati Kampar Kamsol menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rangkaian acara, mulai dari pelaksanaan Pra-Musrenbang sampai dengan Musrenbang Kabupaten Kampar. 

"Tentunya kita berharap pada acara Musrenbang ini, mampu menghadirkan proses perencanaan pembangunan yang efisien, efektif, partisipatif, dan akun tabel, sehingga bermuara pada tercapainya dokumen perencanaan yang semakin berkualitas," kata Pj Bupati. 

RKPD Kabupaten Kampar yang disusun saat ini merupakan dokumen perencanaan Daerah Tahun 2024, didasari arah kebijakan pembangunan daerah pada dokumen RPD Kabupaten Kampar Tahun 2023-2026 dengan memperhatikan Prioritas Pembangunan Nasional dan Prioritas Pembangunan Provinsi Riau. 

"Sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD," lanjut Pj Bupati. 

Dikatakannya, dokumen perencanaan daerah terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), musyawarah perencanaan pembangunan merupakan salah satu rangkaian proses perencanaan pembangunan yang bersifat partisipasi dalam pelaksanaannya dimulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Dan Nasional. 

"Untuk tahapan jangka panjang, Kabupaten Kampar telah memiliki dokumen RPJPD Tahun 2005-2025, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007, penetapan periode RPJPD menyesuaikan dengan periode RPJMN Tahun 2005-2025. Saat ini Kabupaten Kampar berada pada Tahap IV RPJPD yaitu RPD Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2022," kata Pj Bupati. 

Selain sumber pendanaan yang berasal dari APBD Kabupaten Kampar, masih ada peluang sumber-sumber pendanaan lainnya seperti: APBN, APBD Provinsi Riau, maupun CSR yang dapat menunjang kegiatan pembangunan di Kabupaten Kampar. 
 

"Pada kesempatan ini, kami telah menyiapkan usulan pembangunan yang didana dari APBD Provinsi Riau, diharapkan kepada Para Anggota DPRD Provinsi Riau dapat membantu perjuangan anggaran pembangunan Ini dari dana pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Riau dapil Kampar," tuturnya. 

"Selanjutnya, kami berharap kepada Bappedalitbang Provinsi Riau agar dapat memberikan ruang arah kebijakan Provinsi Riau ke Kabupaten Kampar, kepada Anggota DPR-RI dan Anggota DPD-RI dapil Riau, kami juga berharap agar dapat memberikan dana aspirasinya ke pembangunan di Kabupaten Kampar," harap Pj Bupati. 

Kepada seluruh Perangkat Daerah Pj Bupati mengingatkan, agar dalam menyusun Program dan Kegiatan memedomani tema pembangunan Kabupaten Kampar Tahun 2024 serta prioritas pembangunan Kabupaten Kampar yang telah disusun baik pada dokumen RPD maupun Renstra masing-masing Perangkat Daerah. 

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ardi Mardiansyah SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan, bahwa jumlah usulan untuk 2024 sebanyak 1677 usulan sedangkan pokok pikiran Dewan sebanyak 1356 usulan dengan 5 sasaran, yakni ekonomi, kesehatan, infrastruktur, kesehatan dan sosial. (Advertorial)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER