Kanal

Pansus B Temukan Bukti Otentik Penyebutan Kepenghuluan

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Rohil menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas PMD dan pihak terkait guna membahas rancangan Perda tentang penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan. 

Ketua Pansus B Amansyah mengatakan, sepanjang proses pembahasan pihaknya telah menemukan bukti otentik tentang penyebutan nama kepenghuluan ini. 

Diterangkan Amansyah didampingi anggota Jumadi SP dan Samsul Akmal SPd, terkait dengan Pansus B yang membahas terkait perubahan nama desa menjadi kepenghuluan tinggal penetapan. 

Pansus juga sudah menemukan bukti-bukti otentik, dari mulai keterangan-keterangan ahli perubahan dan bukti-bukti administrasi. Sebab, sejak tahun 60an ada surat tanah yang dikeluarkan oleh penghulu atas nama kepenghuluan. 

"Kita temukan bukti otentik, tahun 60an dan pemerintah jaman tahun 70an juga begitu penyebutan desa sejak dulu itu disebut kepenghuluan. Kita ada temukan itu," katanya. 

Sepanjang pembahasan, selain melakukan RDP dengan Dinas PMD selaku OPD pengusul, Pansus B juga mengundang sejumlah sumber yang kompeten mulai dari tokoh masyarakat, penghulu, camat dan tokoh sejarah negeri ini. 

Selain itu, Pansus B juga melakukan studi komparatif di sejumlah daerah asal sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hilir, seperti Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak dan sebagainya. Namun pihaknya tidak menemukan sebutan kepenghuluan di sana melainkan ada sebutan berbeda lagi untuk sebuah desa. 

"Ini sebuah kearifan lokal bagi daerah Rohil. Karena penyebutan kepenghuluan ini sudah mengakar sejak dulu. Namun kalau dirunut dari kabupaten induknya yaitu Bengkalis justru berbeda lagi. Intinya inilah ciri khas dan keanekaragaman budaya," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER