Kanal

Anggota DPRD Kampar zumrotun Mengharapkan Dibentuknya MPP Dapat Memudahkan Masyarakat

KAMPAR- Anggota DPRD Kampar zumrotun mengharapkan Percepatan Pembentukan Mal Pelayanan Publik Ini, menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menciptakan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik  (Good  Governance And Good Government), serta implementasi prinsip penyelenggaran pelayanan terpadu satu pintu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 89 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

" Untuk sinergi lanjutan dalam upaya membangun mal pelayanan publik ini nantinya, kami berharap perangkat daerah yang ada di Kabupaten Kampar terutama perangkat Daerah khusus pelayanan serta instansi vertikal dan lainnya, dapat mengisi counter-counter yang tersedia, guna mempermudahkan masyarakat untuk menerima pelayanan dalam satu pintu, " pesannya.

Mengingat penyelenggaraan mal pelayanan publik ini memiliki manfaat serta berdampak besar dalam mendukung terwujudnya  Kabupaten Kampar  maju  dan sejahtera, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaa penyelenggaraan mal pelayanan publik, salah satu syarat pendirian nya adalah adanya berita acara forum konsultasi publik yang kita selenggarankan hari ini.

"Karena itu saya harapkan dengan forum  konsultasi publik ini dapat   menciptakan  komitmen  seluruh Instansi terkait untuk dapat melayani masyarakat di Gedung Mal Pelayanan Publik ini," pesannya lagi.

Sebelumnya Penjabat (Pj) Bupati Kampar Muhammad Firdaus.SE.MM membuka Acara  Forum Konsultan Publik Tentang Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kampar tahun 2023 di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Rabu (21/6/2023) lalu mengatakan  guna MPP untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, wujud implementasi dari salah satu misi kita yakni mewujudkan  reformasi  birokrasi  menuju  tata kelola pemerintahan yang baik. Yang diakselerasikan pula dengan amanat undang- undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Maka kami telah berencana akan membangun Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kampar, yang berada di tanah Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar di depan gedung Bank Riau Kepri Syariah Bangkinang, Sebagai Pusat Pengintegrasian Pelayanan Publik Yang Diberikan Oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, BUMN,  BUMD  serta  swasta  secara  terpadu  pada satu tempat dalam upaya kita meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.

Karena bagi kami, pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini kita gaung-gaungkan, perlu dilakukan secara nyata dengan pendekatan yang inovatif, tematik, kreatif, serta berdampak luas, yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Guna mewujudkan hal tersebut,  tentunya mal pelayanan publik adalah salah satu pekerjaan yang harus segera  kita  wujudkan, dalam mendorong percepatan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

" Oleh karenanya, guna mendapatkan dukungan, sekaligus untuk menjaring aspirasi dari berbagai pemangku  kepentingan  pada tahap awal ini agar kami dapat menghimpun berbagai gagasan, serta saran maupun harapan, terhadap prioritas maupun sasaran pembangunan Mal Pelayanan Publik sebagaimana yang telah kita rencanakan ini, maka perlu dilaksanakan forum konsultasi publik, dengan tujuan agar kita dapat segera dan secara bersama-sama mempercepat penyusunan pembangunan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kampar ini, "ungkapnya.

Untuk diketahui kegiatan itu dihadiri Kepala Kepala Biro Organisasi Provinsi Riau Astuti Wiraningsih, Dinas DPMPTSP Provinsi Riau Geri Ismanto, Ombusmen Provisi Riau Bambang Pratama, Dinas DPMPTSP Kab Kampar Ir. Zuliah Dharma, Kepala Dinas PUPR Kab Kampar Afdal.ST.MT, Anggota DPRD Kampar Zumbrotun dan Seluruh Peserta.***

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER