Kanal

Korupsi Rp 178 Juta, Mantan Penghulu Bagan Jawa Jadi Tersangka

BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Akibat perbuatan melawan hukum yakni melakukan korupsi uang sebesar Rp 178 juta lebih, mantan penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, kini jadi tersangka. 

Pria berinisial MKS itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) Senin (10/7/2023) malam usai menjalani pemeriksaan. 

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH dan Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH membeberkan, mantan Penghulu Bagan Jawa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Bantuan Keuangan Kepenghuluan (BKK) pada Kepenghuluan Bagan Jawa Tahun Anggaran 2021. 

Lanjut Kajari, bahwa pengungkapan dugaan kasus korupsi ini berawal dari adanya laporan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep)  atas dugaan penyalahgunaan ADK, DK dan BKK tahun anggaran 2021. 

"Dari hasil penyidikan kita menemukan bukti yang cukup. MKS jelas melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 178.996.731," kata Kajari. 

Adapun modus dugaan korupsi itu lanjut Yuliarni, pada tahun anggaran 2021 penghulu Bagan Jawa Markasim secara administrasi telah menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), namun dalam perkembangannya ia hanya menerbitkan surat keputusan penunjukan TPK tanpa menginformasikan dan mengikutsertakan TPK dalam melaksanakan kegiatan di Kepenghuluan Bagan Jawa, sehingga terjadi kekurangan volume. 

Markasim, sebut Yuliarni juga telah melakukan pemekaran RT dan RW dan Kadus serta telah membayarkan honor RT, RW  dan Kadus tanpa terlebih dahulu memperoleh dasar hukum. 

"Perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan," sebutnya. 

Selaku Penghulu Bagan Jawa pada tahun anggaran 2021, Markasim juga tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana pada APBKep, namun tetap mencairkan anggaran sebesar 100 persen. 

Atas tindakannya, kata Kajari, berdasarkan temuan LHP didapati kerugian negara sebesar Rp 112.500.000, kegiatan bantuan perikanan (bibit, pakan, dll) sebesar Rp 25.200.294, kegiatan penimbunan bodi jalan Gang Sumarno Rp 2.445.437 serta pelaksanaan penanggulangan bencana banjir Kepenghuluan Bagan Jawa sebesar Rp 38.850.000. 

Yuliarni menegaskan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Kejari Rohil telah berkoordinasi dengan Inspektorat Rohil sehingga terhadap temuan hasil investigasi inspektorat Rohil tersebut telah diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menindaklanjuti selama 60 hari setelah dikeluarkannya LHP. Namun, hingga ditetapkan sebagai tersangka, Markasim belum melakukan pengembalian. 

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. 

"Untuk mempermudah penyidikan maka penyidik menahan tersangka 20 hari ke depan di Lapas kelas II Bagansiapiapi," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER