KAMPAR(RUANGRIAU.COM)- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kabupaten Kampar. Rapat di pimpin ketua komisi II Habibburahman ini, mengagendakan pembahasan terkait pelaksanaan universal health coverage, yang baru – baru ini telah di launcing, oleh pemerintah kabupaten kampar.
Rapat yang dilaksanakan di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kampar, komisi II rapat dengar pendapat, bersama mitra kerja khususnya Dinas Kesehatan, BPJS dan Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang, terkait monitoring pelaksanaan universal health coverage, yang baru – baru ini telah di launcing oleh pemerintah kabupaten kampar.
Dalam hal ini Kepala upt puskesmas kubang jaya, sri ratna wilis menyampaikan beberapa persoalan, terkait dengan telah dilaksanakannya program universal health coverage ini. Khususnya terkait masih banyaknya warga di wilayah kerja puskesmas kubang jaya, yang bpjs nya sudah menunggak. Namun saat mereka membutuhkan pelayanan kesehatan, maka harus tetap melayani.

"Untuk persoalan seperti ini, bagaimana pihak puskesmas untuk menyikapinya, karena pembiayaan melalui jamkesda , sudah tidak ada lagi di kabupaten kampar,"ujarnya.
Kepala cabang BPJS kabupaten kampar, Hasti Putri Dewi Santri menyampaikan, terkait tunggakan pemegang kartu bpjs harus tetap melunasinya. Namun jika mereka dalam kondisi sakit, mereka tetap bisa di layani mengunakan kartu BPJS mereka, asalkan pihak pemerintah menyetujui untuk kembali dimasukan sebagai peserta BPJS.
Ketua komisi II DPRD Kampar, Habiburrahman menyampaikan, dalam pembahasan RDP bersama, pihaknya dapat menyimpulkan bahwa persoalan universal health coverage ini, masih perlu penyempurnaan.Khususnya terkait data masyarakat, yang saat ini masih belum sempurna. Oleh karena itu pihaknya akan segera memanggil dinas sosial, dan disdukcapil, untuk mencarikan solusi terkait validasi data tersebut.
Dari data pihak BPJS kabupaten kampar sendiri, masyarakat kabupaten kampar, yang telah terdaftar program UHC sebanyak delapan ratus dua puluh tujuh ribu, tujuh ratus lima puluh enam jiwa, atau sembilan puluh tujuh persen dari pemduduk kabupaten kampar. Sedangkan untuk masyarakat yang telah didaftarkan pada PBPU pemerintah kabupaten kampar, atau PBI apbd sebanyak, seratus tiga belas ribu, tujuh ratus lima puluh sembilan jiwa.****