BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) di tahun 2024 menjadi prioritas yang haru dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) setiap tahunnya diusulkan oleh pemerintah daerah, selain itu juga ada usulan Ranperda hak inisiatif DPRD.
Untuk tahun ini sedikitnya ada sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Dari sekian banyak itu, ada sejumlah Ranperda tahun sebelumnya yang belum selesai, maka diminta kepada Pansus agar dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut tahun ini.
Dipaparkan Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi, bahwa sebanyak Ranperda tersebut telah disepakati pada tanggal 29 Desember tahun lalu untuk dibahas bersama tahun ini.
Adapun Ranperda yang masuk dalam Propemperda ialah, pertama tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024, kedua Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Rohil tahun anggaran 2024, ketiga Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023.
Kemudian keempat Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang badan permusyawaratan kepenghuluan (BPKep), kelima Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 tentang perangkat kepenghuluan dalam wilayah kabupaten Rokan hilir.
Keenam, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Ketujuh Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas rumah umum dan pemukiman kumuh.
Lalu, Ranperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, Ranperda tentang pengelolaan cadangan pangan, Ranperda tentang perubahan nama kepenghuluan Sungai Majo Kecamatan Kubu Babussalam menjadi Kepenghuluan Paik Kabir.
Dan Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir, Ranperda tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika Kabupaten Rokan Hilir, Ranperda tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan Bagan Batu Barat, Kepenghuluan Persiapan Murini Makmur Kecamatan Bagan Sinembah, Kepenghuluan Persiapan Manggala Teladan Kecamatan Tanah Putih dan Kepenghuluan Persiapan Bagan Nanas Kecamatan Pujud.
Lalu, Ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Rokan Hilir serta sejumlah Ranperda penting lainnya. Mengingat banyaknya tugas yang harus diselesaikan pada tahun 2024 ini, pimpinan DPRD berharap pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah dapat semakin ditingkatkan. (*)