BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Dengan Perda Perubahan bentuk hukum perusahaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perusahaan (Persero) BPR, diharapkan ke depan BPR mampu meningkatkan deviden nya.
Anggota DPRD Rohil Darwis Syam, selaku ketua Pansus yang menangani Perda tersebut menjelaskan, pada prinsipnya hasil pembahasan Pansus BPR disusun sesuai turunan perundangan. Bank Perkreditan Rakyat Daerah Rohil ini, merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) berupa deviden.
Darwis mengakui bahwa dalam pembahasan terjadi ada perubahan pasal pasal 1,2, 3 dan 8 dan 9 demikian juga ayat-ayat namun sudah sesuai perubahan.
Darwis menjelaskan Pansus telah membahas ranperda sesuai dengan ketentuan dan telah melalui proses Harmonisasi di kantor Hukum dan ham Riau dan sudah difasilitasi oleh biro hukum Riau
"Kami menyampaikan kepimpinan agar pansus terhadap ranperda dapat diambil keputusan .Kami menganggap hasil pembahasan menjadi Perda," harapnya.
Darwis juga mengharapkan, dengan acuan peraturan baru ini tentunya menambah semangat baru bagi pegawai bank perkreditan rakyat (BPR), sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah. (*)