BAGANSIAPIAPI (RUANGRIAU.COM) - Tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yaitu pengawasan, penganggaran dan legislasi. Disamping itu, DPRD juga merupakan corong aspirasi masyarakat.
Dikatakan Wakil Ketua II DPRD Rohil Basiran Nur Efendi SE MIP, corong aspirasi itu disampaikan melalui reses dan berbagai kegiatan. Bisa disampaikan melalui kunjungan kerja maupun secara langsung.
"Aspirasi itu bagian dari tugas kita. Bagaimana seluruh anggota DPRD turun menjumpai konstituen terkait usulan-usulan pembangunan," katanya.
Untuk menyampaikan aspirasi, masyarakat bisa mengusulkan melalui dialog. Dimana komunikasi itu dapat dilakukan pada saat kunjungan kerja di setiap masa sidang.
"Kita reses tiga kali selama setahun. Di situ kita mendengarkan, menampung dan memperjuangkan apa yang diharapkan masyarakat. Baik itu pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan dan kesehatan," ujarnya.
Sejauh ini, apa yang dapat diperjuangkan untuk pemerataan pembangunan maka setiap pelosok desa harus dikunjungi supaya apa yang diinginkan masyarakat tersampaikan ke pemerintah melalui anggota dewan.
"Ada proses yang harus kita lalui. Mulai dari usulan masyarakat, Musrenbangdes hingga Musrenbang kabupaten hingga rapat paripurna kita kawal dan perjuangkan," pungkasnya. (*)