Kanal

WP Bisa Manfaatkan Ini, Bapenda Hapus Denda Pajak Hingga 31 Agustus 2024

PEKANBARU (RUANGRIAU.COM) - Bagi masyarakat Wajib pajak (WP) di Pekanbaru bisa memanfaatkan program dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Sebab, Bapenda kembali merealisasikan penghapusan denda tunggakan pajak bersempena Perayaan HUT Ke-240 Tahun Kota Pekanbaru. 

"Bapenda Kota Pekanbaru membuat program penghapusan denda pajak bagi setiap wajib pajak di Kota Pekanbaru, dimulai dari 1 Juni 2024 hingga 31 Agustus 2024. Kita berharap, program ini menjadi kesempatan yang dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," ungkap Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan. 

Dipaparkan Alek, jenis Pajak Daerah yang dimaksud dalam program ini, adalah Pajak yang dikelola Bapenda Pekanbaru, yaitu PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) yang terdiri atas Objek Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan, PBB-P2, BPHTB, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukang Logam dan Batuan (MBLB), dan Pajak Reklame. 

Pembayaran pajak dengan program penghapusan denda pajak dapat dilakukan melalui layanan-layanan yang disediakan Bapenda Kota Pekanbaru, baik layanan di Kantor Bapenda, layanan online maupun di Lapak Darling yang digelar Bapenda setiap hari Minggu pagi, di area CFD atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Kota Pekanbaru. 

"Khususnya terhadap PBB, agar masyarakat dapat melunasi PBBnya sebelum 31 Agustus 2024, kalaupun SPPT belum sampai ke rumah kita, dapat mendatangi UPT Pendapatan kami yang ada di perwakilan kecamatan masing-masing atau dapat dicetak di Posko Lapak Darling kami di kawasan CFD," ujar Kepala Bapenda. (*)

Ikuti Terus RuangRiau

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER